JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta yang jadi tersangka penganiayaan anak kandung, Raden Indrajana Sofiandi, mengklaim rumah tangganya dengan mantan istrinya, KEY tak ada masalah saat mereka masih bersama.
Ia juga mengklaim rumah tangganya baik-baik saja usai KEY merekam dan mengunggah video rekaman penganiayaan.
Adapun penganiayaan yang diduga dilakukan Indrajana terhadap anak kandungnya, KA dan KR, terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang 2021 hingga 2022.
Namun, video rekaman itu baru diunggah KEY pada penghujung 2022, setelah merasa laporannya ke polisi tidak ditindaklanjuti secara serius.
"Padahal publik tidak tahu setelah (video rekaman penganiayaan diunggah) itu, semuanya baik-baik saja," ujar Indrajana saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Dengan demikian, Indrajana mempertanyakan soal penetapan menjadi tersangka dari laporan KEY, yang kini sudah berstatus mantan istrinya itu.
Ia mengatakan, barang bukti yang diserahkan korban dalam pelaporan adalah video lama.
"Jujur agak membingungkan karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja," ucap Indrajana.
Ia pun menuding polisi mendapatkan tekanan dari publik sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka penganiaya anak.
"Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor, padahal publik enggak tahu setelah itu semuanya baik-baik saja," kata Indrajana.
Baca juga: Sakit dan Harus Jalani Operasi, Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Minta Pemeriksaan Ditunda
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sebelumnya membenarkan bahwa Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap RIS setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.
Indrajana disebut dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun," ucap Nurma.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Bos Perusahaan Swasta Tersangka Penganiayaan Anak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.