Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/01/2023, 17:15 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta yang jadi tersangka penganiayaan anak kandung, Raden Indrajana Sofiandi, mengklaim rumah tangganya dengan mantan istrinya, KEY tak ada masalah saat mereka masih bersama.

Ia juga mengklaim rumah tangganya baik-baik saja usai KEY merekam dan mengunggah video rekaman penganiayaan.

Adapun penganiayaan yang diduga dilakukan Indrajana terhadap anak kandungnya, KA dan KR, terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang 2021 hingga 2022.

Namun, video rekaman itu baru diunggah KEY pada penghujung 2022, setelah merasa laporannya ke polisi tidak ditindaklanjuti secara serius.

"Padahal publik tidak tahu setelah (video rekaman penganiayaan diunggah) itu, semuanya baik-baik saja," ujar Indrajana saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka, Bos Perusahaan Tuding Polisi Dapat Tekanan Publik Usai Video Penganiayaan Anaknya Viral

Dengan demikian, Indrajana mempertanyakan soal penetapan menjadi tersangka dari laporan KEY, yang kini sudah berstatus mantan istrinya itu.

Ia mengatakan, barang bukti yang diserahkan korban dalam pelaporan adalah video lama.

"Jujur agak membingungkan karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja," ucap Indrajana.

Ia pun menuding polisi mendapatkan tekanan dari publik sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka penganiaya anak.

"Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor, padahal publik enggak tahu setelah itu semuanya baik-baik saja," kata Indrajana.

Baca juga: Sakit dan Harus Jalani Operasi, Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Minta Pemeriksaan Ditunda

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sebelumnya membenarkan bahwa Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.

Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap RIS setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).

"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.

Indrajana disebut dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun," ucap Nurma.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Bos Perusahaan Swasta Tersangka Penganiayaan Anak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Kena Gas Air Mata Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Kompolnas: Bisa Bikin Trauma!

Warga Kena Gas Air Mata Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Kompolnas: Bisa Bikin Trauma!

Megapolitan
F-PDIP Datang ke Tanah Abang, Dengar Keluhan Pedagang soal Sepinya Pembeli

F-PDIP Datang ke Tanah Abang, Dengar Keluhan Pedagang soal Sepinya Pembeli

Megapolitan
Sejumlah Ruko di Tanah Abang Tutup, Warga Sebut karena Sepi Pembeli

Sejumlah Ruko di Tanah Abang Tutup, Warga Sebut karena Sepi Pembeli

Megapolitan
Tarif Maksimal LRT Jabodebek Jadi Rp 20.000, Warga: Lebih Murah Naik Motor

Tarif Maksimal LRT Jabodebek Jadi Rp 20.000, Warga: Lebih Murah Naik Motor

Megapolitan
Senja Kala Maskot Jakarta: Saat Elang Bondol dan Salak Condet Kian Hilang Tergerus Zaman

Senja Kala Maskot Jakarta: Saat Elang Bondol dan Salak Condet Kian Hilang Tergerus Zaman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pemprov Persiapkan Kebutuhan Penggantian KTP Warga Setelah Ibu Kota Pindah

DPRD DKI Minta Pemprov Persiapkan Kebutuhan Penggantian KTP Warga Setelah Ibu Kota Pindah

Megapolitan
Imbas Bentrokan Ormas di Bekasi, Benda Mirip Peluru Nyasar ke Rumah Warga

Imbas Bentrokan Ormas di Bekasi, Benda Mirip Peluru Nyasar ke Rumah Warga

Megapolitan
Pilih Bertahan di Tenda, Warga Kampung Bayam Sebut Ada Kesepakatan dengan Lurah

Pilih Bertahan di Tenda, Warga Kampung Bayam Sebut Ada Kesepakatan dengan Lurah

Megapolitan
Perawatan Sultan Korban Kabel Fiber Optik, Kini Dokter Fokus pada Kerongkongan dan Pita Suara

Perawatan Sultan Korban Kabel Fiber Optik, Kini Dokter Fokus pada Kerongkongan dan Pita Suara

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis di 7 Terminal Bus, Cukup Bawa STNK

Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis di 7 Terminal Bus, Cukup Bawa STNK

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Ingin Diajak Diskusi Cari Solusi Tentukan Nasib

Warga Kampung Bayam Ingin Diajak Diskusi Cari Solusi Tentukan Nasib

Megapolitan
Soal Dugaan Pungli di SMAN Depok, Disdik Jabar: Bukan Pungutan, tapi Galang Sumbangan

Soal Dugaan Pungli di SMAN Depok, Disdik Jabar: Bukan Pungutan, tapi Galang Sumbangan

Megapolitan
Maxim Bantah 'Suspend' Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tak Pakai Helm

Maxim Bantah "Suspend" Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tak Pakai Helm

Megapolitan
Kejaksaan: Ada Bukti Kekerasan pada Hasil Visum Murid yang Dicabuli Guru Les Privat di Cengkareng

Kejaksaan: Ada Bukti Kekerasan pada Hasil Visum Murid yang Dicabuli Guru Les Privat di Cengkareng

Megapolitan
Saat Toleransi di Depok Kembali Diuji dengan Adanya Penggerudukan Kapel...

Saat Toleransi di Depok Kembali Diuji dengan Adanya Penggerudukan Kapel...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com