JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menerima surat keterangan terkait alasan bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, yang tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan anak kandungnya, KD dan KA.
Indrajana semestinya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023), namun ia tak hadir karena sakit.
"Hari ini tersangka tidak datang. Alasannya sakit dengan surat dokter," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Bos Perusahaan Penganiaya Anak Bingung Tiba-Tiba Jadi Tersangka Setelah Kasusnya Viral
Nurma mengatakan, surat keterangan diantar oleh kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnians.
Surat keterangan dari salah satu rumah sakit itu menyatakan bahwa Indrajana dalam kondisi sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan polisi.
"Tadi pengacara yang melakukan KDRT datang ke penyidik kemudian memberikan surat sakit. Berarti tidak menghadap atau tidak memberikan keterangan ke sini yang dilaporkan karena sakit," ucap Nurma.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Bos Perusahaan Swasta Tersangka Penganiayaan Anak
Dengan demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Indrajana sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung.
"Oh pasti, jelas. Jadwal ulang sudah dibuat. Untuk hari dan tanggal masih di penyidik," ucap Nurma.
Nurma sebelumnya membenarkan bahwa Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap RIS setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.
Baca juga: Selain Aniaya Anak dan KDRT ke Istri, Bos Perusahaan Swasta Juga Dituding Doyan Selingkuh
Indrajana disebut dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun," ucap Nurma.
Adapun aksi penganiayaan oleh Indrajana terhadap anaknya menjadi sorotan publik setelah sang istri mengunggah videonya di akun @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Baca juga: Bos Perusahaan yang Diduga Aniaya Anak Laporkan Balik Istri ke Polda Metro Jaya
Berdasarkan video tersebut, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022
Sebelum mengunggah video itu, sang istri sempat melaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan pada 23 September 2022, namun penanganan kasusnya dinilai berjalan lambat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.