JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan apa yang akan didalami pada pemeriksaan bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya, KR dan KA.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan Indrajana itu dilakukan untuk memperdalam unsur pidana yang dilakukan.
"Jelas kita seputar kasus yang dilaporkan. Jadi memang ada bukti, keterangan saksi-saksi yang menguatkan," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Nurma mengatakan, tindakan Indrajana telah terbukti memiliki unsur pidana karena melakukan penganiayaan kepada kedua anak kandung.
Baca juga: Pemeriksaan Bos Perusahaan Penganiaya Anak Dijadwal Ulang karena Tersangka Sakit
Karena itu, Indrajana ditetapkan tersangka setelah penyidik gelar perkara pada Jumat (6/1/2023).
"Iya jelas pidana, kan sudah ditetapkan sebagi tersangka karena pidananya sudah ada," ucap Nurma.
Hanya saja, Nurma belum dapat memastikan mengenai waktu pemeriksaan Indrajana setelah pada pemanggilan pertama tidak hadir karena sakit.
"Bisa jadi (minggu depan), secepatnya. Kita kan sudah ada aturan, panggilan pertama, kedua, ketiga (tidak hadir) kita jemput paksa. Jadi ini baru pertama, pertama menjadi tersangka," ucap Nurma.
Nurma sebelumnya membenarkan bahwa Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.
Baca juga: Bos Perusahaan Penganiaya Anak Bingung Tiba-Tiba Jadi Tersangka Setelah Kasusnya Viral
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap RIS setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari Kamis," kata Nurma.
Indrajana disebut dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun," ucap Nurma.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial Indrajana terhadap anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri Indrajana @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.