JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat imbauan mengenai bahaya dari makanan ringan yang dicampur bahan nitrogen cair atau ”chiki ngebul”.
Surat imbauan dari Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat mengenai bahaya kesehatan akibat terpapar atau memakan jajanan tersebut.
Surat tersebut sekaligus akan mewajibkan proses pelarangan dan pengawasan terkait peredaran "chiki ngebul" di Kota Bekasi mulai tingkat RT/RW.
Dikutip dari Kompas.id, PLT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pelarangan dan pengawasan akan dilakukan hingga jajanan viral itu dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Baca juga: Keracunan Chiki Ngebul, Bocah di Bekasi Alami Kebocoran Lambung Sebesar 2 Cm
“Kita sampai ke satuan kinerja kita yang paling rendah sampai ke RT/RW kemudian kelurahan kemudia Satpol PP untuk kemudian tidak mereka melakukan kegiatan jual belinya di Kota Bekasi,” ucap Tri, Selasa (10/1/2023).
”Chiki ngebul” merupakan camilan berwarna-warni yang ditambahkan nitrogen cair hingga mengebulkan asap putih. Asap itu menghasilkan sensasi dingin saat camilan masuk ke mulut.
Keputusan Pemkot Bekasi melarang penjualan "chiki ngebul" adalah buntut dari meningkatnya kasus anak keracunan jajanan ini di wilayah Jawa Barat.
Pada 3 Januari 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023. Surat itu perihal pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan yang disebut ”chiki berasap nitrogen” atau ”chiki ngebul” di Jawa Barat.
Baca juga: 28 Anak di Jawa Barat Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan Surat Edaran Darurat
Kemenkes menggarisbawahi adanya peningkatan kasus sehingga daerah perlu melakukan upaya preventif atau pencegahan.
Hingga saat ini di Kota Bekasi, Tri mengatakan ada tiga orang yang tercatat dirawat akibat keracunan makanan tersebut. Ketiganya, lanjut Tri, dalam kondisi baik.
Salah satu di antaranya mengalami masalah di bagian lambung. Tri memastikan, kondisi mereka akan tetap dipantau oleh ahli.
”Pemerintah terus hadir untuk bersama-sama dengan mereka. Tapi, yang lebih penting adalah bagaimana kita hari ini melakukan pemantauan dan pengawasan, sampai kemudian dinyatakan bahwa itu aman dan untuk dimakan,” ujarnya.
Baca juga: 3 Pertolongan Pertama Keracunan Chiki Ngebul, Begini Saran Dokter...
Sebelumnya, diberitakan Kompas TV, Jumat (6/1/2023), sebanyak 28 anak dengan rincian 24 anak di Tasikmalaya dan 4 anak di Kabupaten Bekasi mengalami keracunan usai menyantap "chiki ngebul".
Dari 28 orang tersebut 8 orang bergejala, 16 orang tanpa gejala, dan 2 orang dirujuk ke RS SMC dan RS haji. Kejadian keracunan tersebar di dua wilayah, yaitu di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi diminta untuk melapor apabila mengetahui ada temuan kasus keracunan makanan "chiki ngebul".
Laporan keracunan itu bisa dilayangkan ke kontak Tim Surveilans Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 085817417568 (Andi Suhandi) atau Tim Kerja Pelayanan Rujukan Lain Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 0821116888973 (Ece Sucipto).
Berita selengkapnya dapat diakses pada laman Kompas.id dengan judul "Bekasi Mulai Larang Penjualan 'Chiki Ngebul'
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.