Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Munculnya Korban Keracunan, Pemkot Bekasi Larang Penjualan "Chiki Ngebul"

Kompas.com - 10/01/2023, 20:25 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat imbauan mengenai bahaya dari makanan ringan yang dicampur bahan nitrogen cair atau ”chiki ngebul”.

Surat imbauan dari Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat mengenai bahaya kesehatan akibat terpapar atau memakan jajanan tersebut.

Surat tersebut sekaligus akan mewajibkan proses pelarangan dan pengawasan terkait peredaran "chiki ngebul" di Kota Bekasi mulai tingkat RT/RW.

Dikutip dari Kompas.id, PLT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pelarangan dan pengawasan akan dilakukan hingga jajanan viral itu dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

Baca juga: Keracunan Chiki Ngebul, Bocah di Bekasi Alami Kebocoran Lambung Sebesar 2 Cm

“Kita sampai ke satuan kinerja kita yang paling rendah sampai ke RT/RW kemudian kelurahan kemudia Satpol PP untuk kemudian tidak mereka melakukan kegiatan jual belinya di Kota Bekasi,” ucap Tri, Selasa (10/1/2023).

Chiki ngebul” merupakan camilan berwarna-warni yang ditambahkan nitrogen cair hingga mengebulkan asap putih. Asap itu menghasilkan sensasi dingin saat camilan masuk ke mulut.

Keputusan Pemkot Bekasi melarang penjualan "chiki ngebul" adalah buntut dari meningkatnya kasus anak keracunan jajanan ini di wilayah Jawa Barat.

Pada 3 Januari 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023. Surat itu perihal pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan yang disebut ”chiki berasap nitrogen” atau ”chiki ngebul” di Jawa Barat.

Baca juga: 28 Anak di Jawa Barat Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan Surat Edaran Darurat

Kemenkes menggarisbawahi adanya peningkatan kasus sehingga daerah perlu melakukan upaya preventif atau pencegahan.

Kasus di Bekasi

Hingga saat ini di Kota Bekasi, Tri mengatakan ada tiga orang yang tercatat dirawat akibat keracunan makanan tersebut. Ketiganya, lanjut Tri, dalam kondisi baik.

Salah satu di antaranya mengalami masalah di bagian lambung. Tri memastikan, kondisi mereka akan tetap dipantau oleh ahli.

”Pemerintah terus hadir untuk bersama-sama dengan mereka. Tapi, yang lebih penting adalah bagaimana kita hari ini melakukan pemantauan dan pengawasan, sampai kemudian dinyatakan bahwa itu aman dan untuk dimakan,” ujarnya.

Baca juga: 3 Pertolongan Pertama Keracunan Chiki Ngebul, Begini Saran Dokter...

28 anak keracunan

Sebelumnya, diberitakan Kompas TV, Jumat (6/1/2023), sebanyak 28 anak dengan rincian 24 anak di Tasikmalaya dan 4 anak di Kabupaten Bekasi mengalami keracunan usai menyantap "chiki ngebul".

Dari 28 orang tersebut 8 orang bergejala, 16 orang tanpa gejala, dan 2 orang dirujuk ke RS SMC dan RS haji. Kejadian keracunan tersebar di dua wilayah, yaitu di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi diminta untuk melapor apabila mengetahui ada temuan kasus keracunan makanan "chiki ngebul".

Laporan keracunan itu bisa dilayangkan ke kontak Tim Surveilans Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 085817417568 (Andi Suhandi) atau Tim Kerja Pelayanan Rujukan Lain Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 0821116888973 (Ece Sucipto).

Berita selengkapnya dapat diakses pada laman Kompas.id dengan judul "Bekasi Mulai Larang Penjualan 'Chiki Ngebul'

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com