JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta memberi dua syarat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jika hendak menyelenggarakan balap mobil listrik Formula E Jakarta 2023.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, syarat pertama adalah transparansi soal laporan keuangan Formula E Jakarta 2022.
Ia menyebut, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penanggung jawab Formula E 2022 sempat berjanji akan merilis laporan keuangan penyelenggaraan balap mobil listrik itu.
Namun, PT Jakpro hingga kini belum merilis laporan tersebut.
"Ketika Pak Heru mau melanjutkan Formula E 2023, konsekuensi logis yang pertama harus melakukan (merilis) laporan keuangan (Formula E Jakarta) tahap pertama dulu (2022)," ucap Gembong melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Soal Formula E 2023, F-PDIP DPRD DKI: Silakan, asal Tak Gerogoti APBD!
Syarat kedua, lanjutnya, Formula E Jakarta 2023 bisa digelar jika tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Gembong meminta PT Jakpro agar menggandeng pihak lain sebagai penyokong dana Formula E 2023.
"(Syarat) yang kedua, kalau dilaksanakan, harus menggandeng pihak ketiga atau business to business (B2B), jangan menggunakan APBD," tegas dia.
"Dua syarat itu aja yang kami minta ke Pak Heru," sambungnya.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berujar, jajarannya tengah berkoordinasi dengan Formula E Operation (FEO), berkait penyelenggaraan Formula E pertengahan tahun ini.
Baca juga: Beda Nasib Formula E di Tangan Heru, Tak Lagi Jadi Prioritas seperti Saat Dipimpin Anies
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.