JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, pun mengatakan penerapan ERP masih perlu diuji coba dulu secara bertahap.
Uji coba itu bertujuan untuk mengamati efektivitas ERP dalam membatasi kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan lalu lintas secara signifikan sebelum diterapkan secara keseluruhan.
"Sosialisasi yang masif ke masyarakat Jakarta dan luar jakarta sangat diperlukan agar tidak mendapatkan resistensi dari masyarakat luas," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Akan Pungut Biaya di Sistem Jalan Berbayar, ke Mana Uang Itu Akan Digunakan?
Adapun penerapan sistem ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dalam Raperda PPLE itu dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.
Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Nirwono menilai, penerapan ERP ini merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan kendaraan pribadi baik mobil dan motor di jalanan.
Dengan demikian, kata Nirwono, warga Jakarta dan sekitarnya didorong beralih naik transportasi publik. Namun, Nirwono mengingatkan hal penting agar kebijakan itu efektif.
Baca juga: Jalan Berbayar di Jakarta Diusulkan Bertarif Rp 5.000-Rp 19.000
"Pemprov DKI juga harus mempercepat penyediaan transportasi publik yg memadai, terpadu, dan terjangkau," ujar Nirwono.
Menurut Nirwono, selama biaya transportasi publik masih lebih mahal dibandingkan pengeluaran kendaraan pribadi, terutama motor, maka akan sulit mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, jajarannya kini masih menyusun rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya, tentu dalam bentuk peraturan daerah (Perda)," kata Syafrin, Selasa (10/1/2023).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah membahas Raperda PLLE beberapa kali. Namun, belum ditemukan kata sepakat hingga saat ini.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Akankah Pengguna Sepeda Juga Dikenakan Tarif?
Usai Raperda PLLE disahkan, kata dia, sistem jalan berbayar elektronik tak serta-merta diterapkan. Pemprov DKI juga harus menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dari Perda PLLE.
(Penulis : Larissa Huda, Muhammad Naufal | Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.