JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberlakuan jalan berbayar elektronik (ERP) bersama DPRD DKI.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah.
Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah terkait ERP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.
”Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Untuk regulasinya, tentu dalam bentuk peraturan daerah,” kata Syafrin, Selasa (10/1/2023).
Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik telah ditetapkan sejak era Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 Raperda tersebut disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria.
Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Adapun rancangan untuk ruas jalan yang akan diberlakukan ERP disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 1. Sedikitnya ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:
Baca juga: Penerapan ERP di DKI Ingin Tiru Singapura, untuk Atasi Kemacetan
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan M. T. Haryono;
7. Jalan D. I. Panjaitan;
8. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
9. Jalan Pramuka;
10. Jalan Salemba Raya;
11. Jalan Kramat Raya;
12. Jalan Pasar Senen;
13. Jalan Gunung Sahari;
14. Jalan H. R. Rasuna Said;
15. Jalan Medan Merdeka Barat;
16. Jalan Moh. Husni Thamrin;
17. Jalan Jend. Sudirman;
18. Jalan Sisingamangaraja;
19. Jalan Panglima Polim;
20. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
21. Jalan Suryopranoto;
22. Jalan Balikpapan;
23. Jalan Kyai Caringin;
24. Jalan Tomang Raya; dan
25. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto).
Baca juga: Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-Genap
Syafrin mengatakan, situasi lalu lintas hingga kemacetan di DKI Jakarta yang mendukung diperlukannya regulasi ERP.
Rancangan peraturan daerah juga diselaraskan dengan era revolusi 4.0 agar mengatur secara komprehensif.
”Di Jakarta, kita sesuaikan. Oleh karena itu, untuk hulunya, tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tetapi langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik,” kata Syafrin.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah mengatakan secara konsep, Jakarta ingin mencontoh Singapura yang lebih dulu menerapkan hal tersebut.
Baca juga: Mengenal ERP atau Jalan Berbayar Elektronik, Daftar Jalan yang Diterapkan hingga Tarifnya
"Kalau ditanya negara mana yang sudah menerapkan konsep itu (ERP), ya yang terdekat Singapura. Di beberapa ruasnya jalannya sudah melakukan itu," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Nantinya beberapa ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip seperti kendaraan yang melintasi jalan tol, tetapi tidak menggunakan gerbang.