JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan delman beroperasi di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dikaji ulang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memastikan bahwa delman masih boleh beroperasi di sekitar kawasan Monas, tetapi hanya setiap akhir pekan.
"Delman tetap bisa beroperasi pada Sabtu dan Minggu di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat," ucap Iwan, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (11/1/2023).
Adapun larangan tentang delman beroperasi di kawasan Monas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.
Baca juga: Heru Budi soal Operasional Delman di Monas: Bantu Warga Nikmati Jakarta
Aturan tersebut, kata Iwan, tengah dikaji ulang karena eksistensi delman di kawasan Monas selama ini telah menjadi salah satu daya tarik wisata yang membantu menyediakan lapangan pekerjaan dan menambah penghasilan bagi para kusir.
"Delman bisa beroperasi dengan tertib dan terkendali sembari menunggu SE dilakukan kajian lebih lanjut," ujar Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa para kusir delman di kawasan Monas nantinya akan diberikan pembinaan
"Tujuannya agar daya tarik kebudayaan dan pariwisata di Jakarta tetap terjaga," kata Iwan.
Baca juga: Heru Budi Batasi Jumlah Delman yang Boleh Beroperasi di Monas, 40-50 Per Hari
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan alasan membatasi operasional delman di kawasan Monas.
Hal itu dilakukan demi menyukseskan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan dilaksanakan Mei 2023 mendatang, mengingat delegasi dari seluruh negara di Asia Tenggara bakal datang mengunjungi Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.