Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delman Boleh Beroperasi Sabtu dan Minggu di Monas, Para Kusir Akan Diberikan Pembinaan

Kompas.com - 11/01/2023, 09:59 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan delman beroperasi di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dikaji ulang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memastikan bahwa delman masih boleh beroperasi di sekitar kawasan Monas, tetapi hanya setiap akhir pekan.

"Delman tetap bisa beroperasi pada Sabtu dan Minggu di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat," ucap Iwan, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (11/1/2023).

Adapun larangan tentang delman beroperasi di kawasan Monas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.

Baca juga: Heru Budi soal Operasional Delman di Monas: Bantu Warga Nikmati Jakarta

Aturan tersebut, kata Iwan, tengah dikaji ulang karena eksistensi delman di kawasan Monas selama ini telah menjadi salah satu daya tarik wisata yang membantu menyediakan lapangan pekerjaan dan menambah penghasilan bagi para kusir.

"Delman bisa beroperasi dengan tertib dan terkendali sembari menunggu SE dilakukan kajian lebih lanjut," ujar Iwan.

Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa para kusir delman di kawasan Monas nantinya akan diberikan pembinaan

"Tujuannya agar daya tarik kebudayaan dan pariwisata di Jakarta tetap terjaga," kata Iwan.

Baca juga: Heru Budi Batasi Jumlah Delman yang Boleh Beroperasi di Monas, 40-50 Per Hari

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan alasan membatasi operasional delman di kawasan Monas.

Hal itu dilakukan demi menyukseskan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan dilaksanakan Mei 2023 mendatang, mengingat delegasi dari seluruh negara di Asia Tenggara bakal datang mengunjungi Indonesia.

"Ini uji coba menjelang KTT Keketuaan ASEAN yang bisa pertemuannya cukup banyak ratusan meeting," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Heru menuturkan, pembatasan delman diterapkan karena banyak keluhan dari masyarakat perihal kotoran kuda yang acap kali berserakan.

"Warga banyak ngeluh bau yang kurang enak," ujar Heru.

Baca juga: Heru Budi Sarankan Delman di Kawasan Monas Punya Rute Khusus, Mulai dari Balai Kota

Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa dirinya tidak melarang delman beroperasi. Akan tetapi, operasional delman bakal diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

"Saya tidak melarang (delman), tapi kita bersama-sama supaya penjagaannya, karena ada beberapa hal yang harus kami perhatikan, seperti kesehatan dan juga keselamatan," ujarnya.

Tak hanya itu, Heru juga menegaskan bahwa ia tak akan membatasi jumlah delman yang beroperasi di kawasan Monas.

"Kalau ruang publik atau ruang jalan itu masih memungkinkan untuk bisa 40 sampai 50 orang ya silakan. Saya tidak (melarang), tapi nanti diatur bersama wali kota," tutur Heru.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Boleh Beroperasi Tiap Sabtu dan Minggu, Larangan Delman di Monas Dikaji Ulang Pemprov DKI. (Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com