JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Adapun penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PPLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
Baca juga: Jalan Berbayar di Jakarta Diusulkan Bertarif Rp 5.000-Rp 19.000
Terkait dengan penerapan sistem ERP, pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif berkisar Rp 5.000-Rp 19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik di Ibu Kota.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, besaran tarif ini masih sebatas usulan sehingga belum final sampai saat ini.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).
Besaran tarif tersebut, kata Syafrin, masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga: Mengenal ERP atau Jalan Berbayar Elektronik, Daftar Jalan yang Diterapkan hingga Tarifnya
Karena itu, Syafrin mengatakan bahwa Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.
Adapun peraturan berkait ERP kini masih berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," urai dia.
Selain itu, Syafrin menambahkan bahwa tarif ERP tak akan dipukul rata baik untuk pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik.
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Disebut Sedang Bahas Raperda Jalan Berbayar Elektronik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.