JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas soal tarif yang bakal dikenakan kepada pengendara kendaraan bermotor atau berbasis listrik yang melewati jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum akan mengungkapkan tarif layanan ERP.
Sebab, kata dia, tarif layanan ERP masih bakal dibahas dengan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Heru Budi Pastikan Jalan Berbayar di Jakarta Masih Tahap Pembahasan
"Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan, masih perlu pembahasan dengan tingkat (Pemerintah) Pusat," sebut Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Dalam kesempatan itu, ia memastikan peraturan soal ERP masih dalam tahap pembahasan.
Peraturan soal sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
Kata Heru, Raperda PLLE masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ucap dia.
Usai raperda tersebut disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Peraturan turunan itu bisa jadi berbentuk keputusan gubernur (kepgub) atau peraturan gubernur (pergub).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.