Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Lingkungan: Ini PR Bersama, Masyarakat Jangan Abai dengan Buang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 11/01/2023, 13:41 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengamat lingkungan Pahrul Roji dari Saba Alam Indonesia Hijau mengatakan edukasi persuasif menjadi hal penting mendukung penanganan masalah pembuangan sampah di tengah jalan kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Menurut pria yang akrab disapa Aroel ini, permasalahan membuang sampah sembarangan ini juga bertolak dari kesadaran masyarakatnya itu sendiri.

Sebab, permasalahan ini bukanlah perkara yang baru.

Baca juga: Pemkot Tangerang dan Tangsel Disarankan Duduk Bareng Rembuk Soal Sampah di Perbatasan

Meski sudah ada posko pengamanan yang dibuat secara berkala, tetapi masyarakat tetap membuang sampah di sana saat petugas penjaga pulang.

Dengan begitu, edukasi atau pemahaman masyarakat dianggap belum sampai untuk mengendalikan diri sendiri dan sadar betapa pentingnya untuk tidak membuang sampah sembarangan ini.

“Masyarakat harus diedukasi, Pemerintah Tangerang Selatan mengedukasi masyarakatnya, Pemerintah Kota Tangerang itu pun juga sama. Edukasi yang persuasif biar bisa menyentuh mereka,” ujar Aroel kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Aroel menilai, selama ini edukasi tentang tidak membuang sampah sembarangan kepada masyarakat ini belum begitu optimal dan tidak menyentuh langsung ke mereka.

Baca juga: Polemik Pembuangan Sampah di Tengah Jalan Raya yang Merepotkan...

Saat ini tidak bisa lagi memberikan edukasi hanya melalui pamflet, figura, poster, atau iklan-iklan layar besar di jalanan saja mengenai larangan tidak membuang sampah sembarangan.

“Maksud saya edukasinya mungkin belum sampai, ataupun (pemerintah) belum melakukan hal itu. Edukasi harus dengan hati,” ujar dia.

Aroel menyarankan, edukasi persuasif ini bisa dilakukan dengan melibatkan lini masyarakat dari tingkat paling dekat dengan warga sekitar, yakni RT atau RW.

Dalam edukasinya nanti, masyarakat bukan difokuskan untuk dilarang membuang sampah sembarangan, tetapi lebih memberikan pembelajaran atau materi mengenai bagaimana mengolah sampah-sampah tersebut.

Mengelolah sampah organik menjadi kompos, membuang sampah anorganik ke bank sampah untuk ditabung dan kemudian dijadikan alat tukar suatu barang atau uang dan lain sebagainya.

Baca juga: Pemkot Tangerang dan Tangsel Diminta Belajar dari Jakarta dan Bekasi Soal Kelola Sampah di Perbatasan

“Nah ini PR kita bersama, masyarakat juga tidak abai dong. Maksudnya tidak membuang sampah sembarangan juga. Inikan persoalan bersama-sama, enggak hanya pemerintah tapi kita, sampah adalah tanggung jawab kita sendiri gitu,” tegas Aroel.

“Kalau pemerintah semuanya ada berapa sih ditotal, berapa jumlah pegawai pemerintah yang ngolahin sampah kan tidak mungkin juga beresin persoalan sampah,” tambah dia.

Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Abdul Ghofar menambahkan, masyarakat juga memiliki tanggung jawab baik secara individual maupun kelompok.

Masyarakat berkewajiban untuk mengurangi sampah dari sumber, memilah sampah sesuai jenis dan mengumpulkan sampah ke tempat yang disediakan.

Baca juga: Jangan Hanya Sita KTP, Pembuang Sampah di Tengah Jalan Ciledug Harus Didenda agar Jera

Selain itu, kata Ghofar, harus ada kewajiban pembayaran retribusi pengelolaan sampah yang bisa dibebankan ke masyarakat.

“Retribusi ini dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan dan penambahan sarana pengelolaan sampah,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Megapolitan
Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Megapolitan
Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Megapolitan
Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

Megapolitan
Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Megapolitan
KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

Megapolitan
Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com