JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023) siang.
Perwira tinggi (pati) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika itu diserahkan penyidik ke kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.
Pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa tiba di Kantor Kejari Jakarta Barat bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Keduanya tampak menumpang mobil berwarna putih yang juga ditumpangi penyidik dan anggota Propam.
Baca juga: Kejati DKI: Jumlah Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk Diungkap di Persidangan
Menyusul Teddy, enam tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa juga tiba di lobi Kantor Kejari Jakarta Barat. Mereka tampak menumpang mobil yang berbeda dengan Teddy.
Teddy dan para tersangka lain tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertulisan "Tahanan Polda Metro Jaya". Tangan mereka pun tampak diborgol saat turun dari mobil.
Dengan cepat, penyidik kepolisian dan petugas Kejari Jakarta Barat langsung membawa masuk Teddy dan para tersangka ke dalam gedung.
Adapun pelimpahan tersangka itu dilakukan seiring dengan selesainya proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara narkoba tersebut.
Baca juga: Jaga Independensi, Kejati DKI Tunjuk Jaksa yang Tak Kenal Teddy Minahasa untuk Tangani Kasusnya
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat dan 10 tersangka lain itu pun sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (21/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.