JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Namun, kebijakan yang bakal mengenakan tarif pada kendaraan bermotor atau berlistrik ini masih dalam tahap pembahasan
Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Raperda itu masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
Kendati demikian, pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, mendukung kebijakan tersebut.
Terlebih, kata Azas, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki progam prioritas untuk mengatasi banjir dan kemacetan Jakarta.
Menurut Azas, sistem ERP sebetulnya sudah banyak digunakan oleh kota besar di beberapa negara, seperti Stockholm, Swedia; London, Inggris; serta Singapura.
"Dan terbukti kebijakan itu berhasil mengatasi memecahkan kemacetan di kotanya itu," tutur Azas dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, Azas memandang kebijakan ERP ini juga sudah lama dipelajari oleh Pemprov Jakarta untuk membantu memecahkan kemacetan di Ibu Kota.
Azas berujar, ERP merupakan salah satu cara yang tepat untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di ruas jalan tertentu.
"Berdasarkan pengalaman, ERP lebih efektif dalam memecahkan kemacetan pada ruas jalan tertentu dibandingkan cara ganjil-genap atau juga 3 in 1," kata Azas.
Baca juga: Soal Tarif Jalan Berbayar Elektronik, Heru Budi: Masih Perlu Pembahasan dengan Pusat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.