JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Namun, kebijakan yang bakal mengenakan tarif pada kendaraan bermotor atau berlistrik ini masih dalam tahap pembahasan
Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Raperda itu masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
Kendati demikian, pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, mendukung kebijakan tersebut.
Terlebih, kata Azas, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki progam prioritas untuk mengatasi banjir dan kemacetan Jakarta.
Menurut Azas, sistem ERP sebetulnya sudah banyak digunakan oleh kota besar di beberapa negara, seperti Stockholm, Swedia; London, Inggris; serta Singapura.
"Dan terbukti kebijakan itu berhasil mengatasi memecahkan kemacetan di kotanya itu," tutur Azas dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, Azas memandang kebijakan ERP ini juga sudah lama dipelajari oleh Pemprov Jakarta untuk membantu memecahkan kemacetan di Ibu Kota.
Azas berujar, ERP merupakan salah satu cara yang tepat untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di ruas jalan tertentu.
"Berdasarkan pengalaman, ERP lebih efektif dalam memecahkan kemacetan pada ruas jalan tertentu dibandingkan cara ganjil-genap atau juga 3 in 1," kata Azas.
Baca juga: Soal Tarif Jalan Berbayar Elektronik, Heru Budi: Masih Perlu Pembahasan dengan Pusat
Menurut dia,sistem ERP ini adalah bagian dari disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mau pindah ke transportasi publik.
Agar lebih efektif mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengatasi kemacetan di Jakarta, Azas menilai penerapan ERP di Jakarta harus didukung dengan manajemen parkir dan integrasi layanan transportasi publik.
"Untuk itu, kebijakan ini perlu disertai sistem layanan transportasi publik yang terintegrasi baik serta manajemen parkir baru di Jakarta," kata dia.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan peraturan terkait sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) masih dalam tahap pembahasan.
Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Kata Heru, Raperda PPLE masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Heru menambahkan, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan pada 2023.
"Ya, tentunya jadwal (pengesahan) itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya," ungkap dia.
"Iya, (pengesahan Raperda PLLE) tahun ini," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
(Penulis : Larissa Huda, Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.