JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas soal tarif yang bakal dikenakan kepada pengendara kendaraan bermotor atau berbasis listrik yang melewati jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum akan mengungkapkan tarif layanan ERP. Sebab, kata dia, tarif layanan ERP masih bakal dibahas dengan Pemerintah.
Kendati demikian, pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, menilai tinggi rendahnya tarif sebaiknya disesuaikan tingkat kepadatan jalannya.
Baca juga: Pengamat: Sistem Jalan Berbayar atau ERP Lebih Efektif Dibanding Ganjil-Genap untuk Atasi Kemacetan
"Rencana sistem tarif sebaiknya memakai sistem yang disesuaikan atau mengikuti tingkat tinggi rendahnya demand penggunaan di ruas jalan yang diterapkannya ERP," tutur Azas dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Seperti diketahui, sistem jalan berbayar elektronik (ERP) Jakarta akan dimulai bertahap pada ruas jalan tertentu yang akan ditetapkan sebagai jalan yang tinggi kemacetannya.
Azas memandang, sistem tarif jalan berbayar di Jakarta dapat meniru sistem tarif ERP di Singapura. Menurut dia, saat tinggi penggunaan jalannya, maka tarifnya akan mahal.
"Sementara ketika penggunaan jalannya rendah maka tarifnya akan turun menjadi murah," tutur Azas.
Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp 5.000-Rp 19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, besaran tarif ini masih sebatas usulan. Dengan demikian, besaran tarif itu belum final hingga saat ini.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin, Selasa (10/1/2023).
Ia mengakui, besaran tarif tersebut masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19. Karena itu, menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.
Dalam kesempatan itu, Syafrin menambahkan, tarif ERP tak akan dipukul rata baik untuk pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik. Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.
"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tutur Syafrin.
(Penulis : Larissa Huda, Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.