DEPOK, KOMPAS.com - Ayah kandung berinisial YW (42) yang ditangkap usai menyandera anak perempuannya berinisial R (3), terancam hukuman delapan tahun penjara.
Pasalnya, perbuatan YW telah merampas kemerdekaan seseorang, yakni anaknya sendiri, R.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan sehingga terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Kasus merampas kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," kata kata Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (11/1/2022).
Dalam proses penyelamatan sandera, Imran mengatakan, Polres Metro Depok dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya dan Korps Brimob Polri.
Baca juga: 6 Jam Negosiasi Ayah Sandera Anak di Depok, Polisi: Kami Harus Hati-hati, Bisa Fatal kalau Salah
Saat itu, mereka melakukan negosiasi dengan YW sejak Selasa (10/1/2023) pukul 22.00 WIB hingga Rabu (11/1/2023) pukul 04.10 WIB. Ketika YW lengah, polisi langsung meringkusnya dan menyelamatkan R dari ancaman sangkur pelaku.
"Alhamdulillah, anaknya bisa diselamatkan pelaku bisa kami amankan," kata Imran.
Sementara itu, Imran mengaku pihaknya masih mendalami alasan YW menyandera anaknya. Sebab, YW diduga mengalami gangguan kejiwaan.
"Kami masih proses pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan, maka dari keterangan adiknya si pelaku ini yang bersangkutan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa," imbuh Imran.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial YW di Cilodong, Depok, Jawa Barat, menyekap anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Penyekapan berlangsung sejak Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB hingga Rabu (11/1/2023) pagi di rumahnya sendiri, RT 004 RW 024, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Detik-detik Penyelamatan Bocah Perempuan yang Disandera Ayah Kandung di Cilodong Depok
Ketua RW setempat bernama Sukartono mengatakan, aksi penyekapan itu bermula ketika YW berbuat onar di lingkungan permukimannya pada Selasa malam. YW dilaporkan mengacung-acungkan senapan angin sehingga meresahkan warga setempat.
Warga kemudian berupaya meringkusnya. Namun, YW melarikan diri ke dalam rumahnya.
Untuk menghindari amukan massa, YW menjadikan anak perempuannya sendiri sebagai sandera.
"Pas pelaku mau disergap, dia langsung lari ke kamar, lalu anaknya disandera," ujar Sukartono di lokasi kejadian.
Bahkan, YW mengambil sebilah sangkur kemudian menodongkannya ke kepala sang anak yang dibekapnya dari belakang. Ia mengancam akan membunuh anak kandungnya sendiri bila warga masih terus mengejar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.