JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ayah bernama Yudi Wibowo menyandera putri kandungnya sendiri berinisial R yang baru berusia tiga tahun.
Penyanderaan itu berlangsung kurang lebih delapan jam lamanya, sejak Selasa (10/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, hingga Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 04.07 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku terus menodongkan senjata tajam berjenis sangkur di bagian leher sang anak selama penyanderaan berlangsung.
Segala bujukan dan rayuan agar mau melepaskan sang anak, sama sekali tak dihiraukan oleh pelaku. Petugas harus menunggu momen ketika pelaku lengah hingga lebih dari enam jam lamanya.
Momen yang ditunggu-tunggu tersebut pun akhirnya tiba, pelaku lengah saat hendak membakar rokok.
"Jadi pelaku lengah saat hendak merokok, sangkurnya ia letakan di lantai dan saat itu juga petugas langsung mengamankannya," ujar Edwin, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (11/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, negosiasi berjalan alot karena pelaku merasa terancam dengan kehadiran pihak kepolisian.
"Pelaku ini terus mengancam ya ketika kami di sana, oleh karena itu kami harus ekstra hati-hati agar sang anak bisa selamat tanpa luka sedikitpun," kata Yogen di lokasi yang sama.
Negosiasi awal dilakukan oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat. Namun tak berhasil.
Kemudian negosiasi pun berlanjut dari tingkatan Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya. Pelaku masih tetap menolak untuk bernegosiasi, dan mengancam akan melukai sang anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.