JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) baru akan diterapkan di jalanan ibu kota setelah Peraturan Daerah (Perda) beserta seluruh aturan turunannya tuntas.
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ERP.
ERP adalah sebuah sistem pengendalian lalu lintas yang berorientasi untuk mengenakan biaya atau beban pada pengendara atas potensi kemacetan yang disebabkan kendaraannya.
Dengan begitu melalui ERP, kendaraan yang melintas di beberapa ruas jalan di jakarta pada waktu tertentu bakal dipungut biaya atau tarif.
Baca juga: Pengamat: Sistem Jalan Berbayar atau ERP Lebih Efektif Dibanding Ganjil-Genap untuk Atasi Kemacetan
Kendati kebijakan ERP sudah ramai diperbincangkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan penerapannya hanya bisa dilakukan setelah Perda terkait ERP rampung.
Sebelum Perda soal ERP rampung, rancangan Perda tentang ERP perlu dimatangkan terlebih dahulu.
Saat ini, Raperda tentang ERP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Dalam dua kali pembahasan, Dishub DKI Jakarta menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi tentang jalan berbayar elektronik atau ERP.
Dalam paparan umum tersebut, Dinas Perhubungan DKI menyampaikan data, di antaranya terkait situasi lalu lintas hingga kemacetan di DKI Jakarta yang mendukung diperlukannya regulasi tersebut.
Baca juga: Siap-siap 25 Jalan Jakarta Akan Berbayar, Ini Segala Hal yang Harus Diketahui
Rancangan peraturan daerah juga diselaraskan dengan era revolusi 4.0 agar mengatur secara komprehensif.
”Di Jakarta, kita sesuaikan. Oleh karena itu, untuk hulunya, tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tetapi langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik,” kata Syafrin
Syafrin menargetkan rancangan perda terkait ERP bisa tuntas tahun ini sehingga bisa Perda juga bisa segera terbit.
Kendati demikian, Syafrin memaparkan, bila nanti Perda sudah jadi, selanjutnya masih dibutuhkan rancangan aturan-aturan turunan yang akan jadi petunjuk pelaksanaan.
"Begitu perda terbit, peraturan daerah itu perlu diturunkan ke dalam peraturan gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah," ujar Syafrin.
Untuk petujuk pelaksana sendiri bentuknya bisa berupa aturan gubernur atau keputusan gubernur. Setelah itu, baru akan masuk ke tahapan implementasi yang tentunya diawali dengan sosialisasi juga.