Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesulitan Polisi Selamatkan Bocah yang Disandera Ayah Kandung di Depok: Sangkur Tak Lepas dari Leher Anaknya

Kompas.com - 11/01/2023, 18:10 WIB
Larissa Huda

Editor

Yogen mengatakan, sosok yang pertama kali menyerbu pelaku adalah Ipda Iqbal Azizi Zulfian, yang menjabat sebagai Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok.

Baca juga: Ayah yang Sandera Anak di Cilodong Depok Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kronologi penyanderaan

YM menyekap anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia tiga tahun sejak Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB hingga Rabu (11/1/2023) pagi di rumahnya sendiri, RT 004 RW 024, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Ketua RW setempat bernama Sukartono mengatakan, penyekapan itu bermula ketika YM berbuat onar di lingkungan permukimannya pada Selasa malam.

YM dilaporkan mengacung-acungkan senapan angin sehingga meresahkan warga setempat. Warga kemudian berupaya meringkusnya.

Namun, YM melarikan diri ke dalam rumahnya. Untuk menghindari amukan massa, YM menjadikan anak perempuannya sendiri sebagai sandera.

Bahkan, YM mengambil sebilah sangkur kemudian menodongkannya ke kepala sang anak yang dibekapnya dari belakang. Ia mengancam akan membunuh anak kandungnya sendiri bila warga masih terus mengejar.

Baca juga: Detik-detik Penyelamatan Bocah Perempuan yang Disandera Ayah Kandung di Cilodong Depok

Saat ini, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji ruang tahanan Polres Metro Depok. Ia dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman penjara delapan tahun lamanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cerita Polisi Selamatkan Balita yang Disandera Bapaknya di Depok: Beraksi saat Pelaku Bakar Rokok.

(Penulis : M Chaerul Halim, Dwi Putra Kesuma (TribunJakarta) | Editor : Jessi Carina, Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta))

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com