Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kesulitan Polisi Selamatkan Bocah yang Disandera Ayah Kandung di Depok: Sangkur Tak Lepas dari Leher Anaknya

Kompas.com - 11/01/2023, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan sejumlah kesulitan dalam proses penyelamatan bocah berinisial R (3) yang disandera ayah kandungnya, YW (42) di kawasan Sukamaju, Cilodong, Depok.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, posisi anak selalu dalam dekapan YM dengan sebilah sangkur yang ditodongkan ke leher korban.

Oleh karena itu, kata Imran, polisi tidak bisa gegabah dalam mengambil langkah. Pasalnya, penyelamatan itu harus memprioritaskan nyawa sang anak.

"Kami telat sedikit untuk masuk kan membahayakan. Prioritas kami bagaimana menyelamatkan anak tersebut," ujar Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Sulitnya Misi Penyelamatan Bocah yang Disandera Ayah Kandung di Depok, Polisi Prioritaskan Nyawa Sang Anak

Selain itu, lokasi penyanderaannya hingga posisi anak yang selalu dalam pangkuan YW juga menjadi kesulitan bagi polisi untuk menyelamatkan R.

Tempat penyanderaan yang berada di kamar rumah YM yang sempit juga membuat peluang polisi untuk segera menyelamatkan korban sangat sedikit.

"Kamarnya kecil dan sempit. Kemudian, kesempatan dia (YW) lebih banyak daripada kami untuk maju ke depan," kata Imran.

Pelaku diringkus saat lengah

Pelaku terus menodongkan senjata tajam berjenis sangkur di bagian leher sang anak selama penyanderaan berlangsung. Segala bujukan dan rayuan sama sekali tak dihiraukan.

Petugas harus menunggu momen ketika pelaku lengah hingga lebih dari enam jam lamanya. Polisi langsung meringkus pelaku saat lengah ketika hendak membakar rokok.

"Jadi pelaku lengah saat hendak merokok, sangkurnya ia letakan di lantai dan saat itu juga petugas langsung mengamankannya," ujar Edwin, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Siasat Polisi Selamatkan Balita yang Disandera Ayahnya di Depok, Beraksi Saat Pelaku Bakar Rokok

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, negosiasi berjalan alot karena pelaku merasa terancam dengan kehadiran pihak kepolisian.

"Pelaku ini terus mengancam ya ketika kami di sana. Oleh karena itu, kami harus ekstra hati-hati agar sang anak bisa selamat tanpa luka sedikitpun," kata Yogen di lokasi yang sama.

Terkadang pelaku memindahkan sang anak dari posisi ke kanan, kemudian ke kiri. Namun dalam semua posisi itu, sangkur tersebut terus ditempelkan di bagian leher sang anak.

Saat pelaku hendak membakar rokok, petugas melihat sangkur tersebut diletakkan ke lantai. Saat itu, Yogen mengatakan petugas yang siaga di lokasi langsung mengamankannya.

"Nah, momen itu akhirnya tiba, langsung petugas kami bergerak mengamankan pelaku dan anaknya," tuturnya.

Yogen mengatakan, sosok yang pertama kali menyerbu pelaku adalah Ipda Iqbal Azizi Zulfian, yang menjabat sebagai Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok.

Baca juga: Ayah yang Sandera Anak di Cilodong Depok Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kronologi penyanderaan

YM menyekap anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia tiga tahun sejak Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB hingga Rabu (11/1/2023) pagi di rumahnya sendiri, RT 004 RW 024, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Ketua RW setempat bernama Sukartono mengatakan, penyekapan itu bermula ketika YM berbuat onar di lingkungan permukimannya pada Selasa malam.

YM dilaporkan mengacung-acungkan senapan angin sehingga meresahkan warga setempat. Warga kemudian berupaya meringkusnya.

Namun, YM melarikan diri ke dalam rumahnya. Untuk menghindari amukan massa, YM menjadikan anak perempuannya sendiri sebagai sandera.

Bahkan, YM mengambil sebilah sangkur kemudian menodongkannya ke kepala sang anak yang dibekapnya dari belakang. Ia mengancam akan membunuh anak kandungnya sendiri bila warga masih terus mengejar.

Baca juga: Detik-detik Penyelamatan Bocah Perempuan yang Disandera Ayah Kandung di Cilodong Depok

Saat ini, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji ruang tahanan Polres Metro Depok. Ia dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman penjara delapan tahun lamanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cerita Polisi Selamatkan Balita yang Disandera Bapaknya di Depok: Beraksi saat Pelaku Bakar Rokok.

(Penulis : M Chaerul Halim, Dwi Putra Kesuma (TribunJakarta) | Editor : Jessi Carina, Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta))

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Megapolitan
Pohon Angsana di Duren Sawit Tumbang dan Timpa Tiang Listrik

Pohon Angsana di Duren Sawit Tumbang dan Timpa Tiang Listrik

Megapolitan
Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Warga Jadi Relawan, Salah Satu Tugasnya Jaring Keberadaan PSK

Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Warga Jadi Relawan, Salah Satu Tugasnya Jaring Keberadaan PSK

Megapolitan
Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Megapolitan
Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Megapolitan
Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Megapolitan
Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Megapolitan
Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Megapolitan
Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Megapolitan
Warga Was-Was Lintasi JPO Semanggi-Benhil, Pijakannya Sudah Renggang dan Baut Terlepas

Warga Was-Was Lintasi JPO Semanggi-Benhil, Pijakannya Sudah Renggang dan Baut Terlepas

Megapolitan
Jalan Raden Inten II Jaktim Banjir, Sejumlah Pengendara Motor Dorong Kendaraannya

Jalan Raden Inten II Jaktim Banjir, Sejumlah Pengendara Motor Dorong Kendaraannya

Megapolitan
Hindari Motor yang Menyalip, Mobil Tabrak Pohon lalu Ditabrak Motor Lain di Pondok Kelapa

Hindari Motor yang Menyalip, Mobil Tabrak Pohon lalu Ditabrak Motor Lain di Pondok Kelapa

Megapolitan
Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Megapolitan
Harga Bahan Pokok Naik, Polisi Salurkan 1.000 Paket Sembako ke Warga Jaksel

Harga Bahan Pokok Naik, Polisi Salurkan 1.000 Paket Sembako ke Warga Jaksel

Megapolitan
Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin di Ruas Jalan Ibu Kota

Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin di Ruas Jalan Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke