JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu.
Status ini ditetapkan usai ia menjalani sidang kode etik serta serangkaian penyelidikan atas kasus narkoba yang menjeratnya usai ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan proses sidang etik terhadap Kombes Yulis dilakukan di Mabes Polri.
"Itu urusan Mabes, karena dia anggota Mabes Polri. Kita lebih melihat katakanlah dia pemakai, bisa dikenakan nanti rehabilitasi," ujarnya, Rabu (11/1/2022).
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Kombes Yulius Tersangka Kasus Narkoba
Adapun penetapan tersangka, lanjut Zulpan, dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Kombes Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, Kombes Yulius dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Saat ini, lanjut Zulpan, penyidik juga masih akan melakukan pengembangan dan memastikan sejauh mana keterlibatan Kombes Yulius dalam perkara tindak pidana narkoba.
Baca juga: Diburu! Sosok Jagoan yang Berani Pasok Sabu ke Kombes Yulius
Kombes Yulis Bambang Karyanto menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri.
Saat ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Yulius sedang bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Jumat (6/11/2022).
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita dua klip plastik berisi 0,5 gram dan 0,6 gram sabu. Kasus ini akan ditelusuri hingga sejauh mana keterlibatan Yulius dan sumber sabu yang didapatkannya.
Menurut Zulpan, bandar maupun pengedar narkoba yang menyuplai sabu-sabu kepada Kombes Yulius terbilang berani.
Pasalnya, barang haram tersebut diedarkan kepada perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar yang berdinas di Mabes Polri.
Baca juga: Polisi Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba Kombes Yulius Bambang Karyanto
"Sampai bisa menyuplai barang haram tersebut kepada yang bersangkutan, tentunya ini tindakan yang sangat berani," kata Zulpan. "Iya ini siapa yang berani nyuplai Kombes, kan gitu," jelas Zulpan.
Selain memburu pemasok narkoba untuk Kombes Yulius penyidik kepolisian juga akan mendalami lebih lanjut peran dari Yulius terkait kasus tersebut.
Zulpan mengatakan penyidik akan mendalami apakah Yulius hanya sebagai pengguna atau turut mengedarkan sabu.
"Kita melihat ketentuan UU narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan ketentuan kita lebih mengendepankan terhadap tindakan represif terhadap pengedar, adapun pemakai kita kedepankan tindakan rehabilitasi," ujarnya.
"Dari sana kita lihat penyidik akan menyimpulkan terkait status yang bersangkutan," lanjut Zulpan.
Baca juga: Buru Penyuplai Narkoba ke Kombes Yulius: Polda Metro: Ini Sapa yang Berani?
(Penulis: Tria Sutrisna, Joy Andre | Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.