JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka ditangani terpisah dari Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka lain yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas dasar lokasi terjadinya peristiwa pidana.
"Karena peristiwa pidananya di sana (Jakarta Pusat). Kalau yang tujuh ini masuk ke wilayah Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Iwan menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Ma'arif serta M. Nasir.
Baca juga: Jaksa: Irjen Teddy Minahasa Bakal Disidang Paling Lambat Februari 2023
"Untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Iwan.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat J Bani Ginting mengungkapkan, empat tersangka yang ditangani oleh jajarannya adalah Hendra, Mai Siska, Aril Firmansyah alias Abeng, dan Aipda Achmad Darmawan.
"Ini tahap duanya (pelimpahan tersangka dan alat bukti) pada Jumat 30 Desember 2022. Untuk penahanannya di Polres Metro Jakarta Pusat, tapi statusnya tahanan kejaksaan," ungkap Bani.
Bani menambahkan bahwa saat ini jaksa sedang melakukan penelitian dan menyusun dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemungkinan besar di pekan ini akan dilimpahkan bersama dakwaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa dkk Ditahan di 3 Lokasi Terpisah Jelang Persidangan
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Hotman Paris Tetap Yakin Teddy Minahasa Tak Terlibat Peredaran Narkoba
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, para tersangka beserta alat bukti dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.