JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, aturan itu merupakan salah satu upaya mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Baca juga: Pengamat: Sistem Jalan Berbayar atau ERP Lebih Efektif Dibanding Ganjil-Genap untuk Atasi Kemacetan
Kendati demikian, Djoko memandang sistem jalan berbayar ini merupakan kebijakan yang tidak populer karena berpotensi mendapatkan pertentangan dari masyarakat.
"Kebijakan model begini biasanya tidak disukai masyarakat. Namanya disuruh membayar, mereka mana ada yang mau, kan?" tutur Djoko kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2022).
Padahal, kata Djoko, penerapan ERP ini merupakan instrumen yang lebih maju (advanced) dan efisien dalam hal mengatasi kemacetan karena tidak memerlukan banyak petugas pengawas.
Kondisi ini bertolak belakang dengan kebijakan pembatasan kendaraan dengan nomor polisi ganjil dan genap pada tanggal tertentu. Ganjil-genap dinilai lebih banyak memakan anggaran daerah.
"Kebijakan ini memang hanya bisa dilakukan gubernurnya saat ini (Heru Budi Hartono). Mumpung dia (Heru) adalah Penjabat Gubernur," kata Djoko.
"Karena kalau bukan Pj Gubernur itu, biasanya (kepala daerahnya) kurang nyali. Mereka akan takut nanti tidak terpilih lagi," tutur Djoko melanjutkan.
Menurut Djoko, selama ini gagasan kebijakan di Ibu Kota sudah banyak yang bagus. Namun, pada saat melakukan eksekusi, banyak yang tidak berani karena berisiko tak dipilih lagi.
"Saya kira ini waktunya sudah tepat waktu," kata Djoko.
Tantangannya, kata Djoko, pemerintah harus menghadapi resistensi dari masyarakat. Untuk itu, Djoko mengatakan Pemprov DKI harus transparan dalam pengelolaan penerimaan dari ERP.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Pungut Biaya di Sistem Jalan Berbayar, ke Mana Uang Itu Akan Digunakan?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan peraturan terkait sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) masih dalam tahap pembahasan.
Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Heru menambahkan, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan pada 2023.
"Ya, tentunya jadwal (pengesahan) itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya," ungkap dia.
"Iya, (pengesahan Raperda PLLE) tahun ini," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
(Penulis: Larissa Huda, Muhammad Naufal | Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.