Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Irjen Teddy Minahasa dan 10 Anak Buahnya: Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Menunggu Sidang

Kompas.com - 12/01/2023, 09:06 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana penyalahgunaan hingga peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dan 10 tersangka lain akan segera disidangkan dalam waktu dekat di dua pengadilan berbeda.

Hal itu menyusul selesainya proses penyidikan oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya, pelimpahan berkas beserta tersangka dan alat bukti pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Deretan Perwira Polri Terjerat Narkoba, Teddy Minahasa yang Pangkatnya Paling Tinggi

Dilimpahkan ke dua kejaksaan negeri berbeda

Pantauan Kompas.com, Rabu (11/1/2023) siang terdapat tujuh tersangka yang dibawa oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam rangka pelimpahan.

Para tersangka itu adalah Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang.

Selain itu, terdapat pula tersangka yang merupakan warga sipil yakni Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap kedua dari tujuh tersangka dan barang bukti setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya, memenuhi syarat formal dan materiil," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Rabu.

Baca juga: Ikut Terseret Kasus Narkoba, Empat Polisi Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang

Sementara empat tersangka lain dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka terjadi di wilayah Jakarta Pusat.

Keempat tersangka itu ialah Hendra, Mai Siska, Aril Firmansyah alias Abeng, dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat J Bani Ginting menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua keempat tersangka itu telah dilakukan sejak Jumat (30/12/2022).

"Ini tahap duanya (pelimpahan tersangka dan alat bukti) pada Jumat 30 Desember 2022," ungkap Bani.

Baca juga: Empat Tersangka dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Segera dibawa ke meja hijau

Kini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya telah berstatus tahanan kejaksaan.

Mereka ditahan selama 20 hari sejak dilimpahkan, sambil menunggu proses peradilan di meja hijau dimulai.

Irjen Teddy dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AKBP Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda, Syamsul Ma'arif dan M Nasir ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Bersamaan dengan itu, jaksa juga akan menyusun dakwaan bagi ketujuh tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Jaksa: Irjen Teddy Minahasa Bakal Disidang Paling Lambat Februari 2023

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kebakaran di Jembatan Lima, Diduga Korsleting Listrik dan 20 KK Terdampak

Kebakaran di Jembatan Lima, Diduga Korsleting Listrik dan 20 KK Terdampak

Megapolitan
Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Megapolitan
Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Megapolitan
Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Megapolitan
Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Megapolitan
Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Megapolitan
Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Megapolitan
Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Megapolitan
Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Megapolitan
Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Megapolitan
Sulit Dapat Suara Terbanyak di Jaksel-Jaktim, TPD Ganjar-Mahfud Buat Strategi Baru

Sulit Dapat Suara Terbanyak di Jaksel-Jaktim, TPD Ganjar-Mahfud Buat Strategi Baru

Megapolitan
Terima Surat Panggilan Polisi, Aiman Akan Hadir Pada 5 Desember 2023

Terima Surat Panggilan Polisi, Aiman Akan Hadir Pada 5 Desember 2023

Megapolitan
Tak Hadiri Pemeriksaan soal Oknum Polisi Tidak Netral, Aiman Kembali Dipanggil pada 5 Desember

Tak Hadiri Pemeriksaan soal Oknum Polisi Tidak Netral, Aiman Kembali Dipanggil pada 5 Desember

Megapolitan
Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Keruk Kali Lagi untuk Atasi Banjir

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Keruk Kali Lagi untuk Atasi Banjir

Megapolitan
Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat 'Statement', Jangan Bikin Gaduh

Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat "Statement", Jangan Bikin Gaduh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com