JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana penyalahgunaan hingga peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu dan 10 tersangka lain akan segera disidangkan dalam waktu dekat di dua pengadilan berbeda.
Hal itu menyusul selesainya proses penyidikan oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya, pelimpahan berkas beserta tersangka dan alat bukti pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Deretan Perwira Polri Terjerat Narkoba, Teddy Minahasa yang Pangkatnya Paling Tinggi
Pantauan Kompas.com, Rabu (11/1/2023) siang terdapat tujuh tersangka yang dibawa oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam rangka pelimpahan.
Para tersangka itu adalah Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang.
Selain itu, terdapat pula tersangka yang merupakan warga sipil yakni Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap kedua dari tujuh tersangka dan barang bukti setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya, memenuhi syarat formal dan materiil," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Rabu.
Baca juga: Ikut Terseret Kasus Narkoba, Empat Polisi Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Sementara empat tersangka lain dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka terjadi di wilayah Jakarta Pusat.
Keempat tersangka itu ialah Hendra, Mai Siska, Aril Firmansyah alias Abeng, dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat J Bani Ginting menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua keempat tersangka itu telah dilakukan sejak Jumat (30/12/2022).
"Ini tahap duanya (pelimpahan tersangka dan alat bukti) pada Jumat 30 Desember 2022," ungkap Bani.
Baca juga: Empat Tersangka dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Kini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya telah berstatus tahanan kejaksaan.
Mereka ditahan selama 20 hari sejak dilimpahkan, sambil menunggu proses peradilan di meja hijau dimulai.
Irjen Teddy dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AKBP Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda, Syamsul Ma'arif dan M Nasir ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Bersamaan dengan itu, jaksa juga akan menyusun dakwaan bagi ketujuh tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Jaksa: Irjen Teddy Minahasa Bakal Disidang Paling Lambat Februari 2023
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.