JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemakaman jenazah Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban mutilasi M Ecky Listiantho (34), dihadiri oleh keluarga dan kerabat.
Jenazah Angela dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023) siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, jenazah Angela tiba sekitar pukul 12.32 WIB dibawa dengan menggunakan mobil ambulans.
Peti jenazah Angela dikeluarkan oleh keluarga dan kerabat yang hadir lalu diletakkan di atas liang lahad putrinya, Anna Laksita Leialoha.
Baca juga: Jenazah Angela Korban Mutilasi Dimakamkan Hari Ini, Satu Liang Lahad dengan Anaknya
Untuk diketahui, jenazah Angela dimakamkan dalam satu liang lahad bersama Anna yang meninggal dunia pada 2018, saat usianya 15 tahun.
Proses pemakaman jenazah Angela diawali dengan doa. Proses pemakaman diiringi isak tangis keluarga dan kerabat yang hadir di TPU Kampung Kandang.
Kesedihan keluarga kian menjadi saat peti jenazah Angela dimasukan ke dalam liang lahat putrinya.
Baca juga: Keluarga Angela Minta Polisi Dalami Motif Penguasaan Harta dalam Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya karena ia ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih.
Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Aktor Revaldo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.