JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama M Ecky Listiantho (34), pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), dicurigai menjalani hubungan dengan korban bukan karena alasan asmara, melainkan untuk menguasai harta.
Hal itu dikatakan oleh Djodit, kakak sepupu Angela, usai mengiringi proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
"Tapi ada satu hal yang ingin saya sampaikan di sini bahwa selama ini yang kita kenal adalah bahwa ini adalah motifnya motif asmara, Angela minta Ecky untuk menikahinya, kalau kami duga bukan," kata Djodit.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Prosesi Pemakaman Angela Korban Mutilasi di TPU Kampung Kandang
Djadit menduga, Ecky mendekati dan menjalani hubungan dengan Angela hanya untuk menguasai hartanya.
Adapun dugaan itu diperkuat dari informasi yang diterima oleh keluarga Angela dari tante istri Ecky.
"Infonya Ecky memang begitu. Dikasih mobil, dijual," kata Djodit.
"Ecky saat mendekati Angela itu usia 31 tahun pada 2019. Angela saat itu 51 tahun. Sedangkan istrinya itu 31 tahun. Kemudian saat ditangkap bersama perempuan usia 25 tahun, punya mobil," ucap Djodit.
Selain itu, apartemen Angela juga diketahui telah berpindah tangan ke Ecky. Polisi menyebut, Angela menjual apartemennya itu ke Ecky pada Juni 2019.
Baca juga: Polisi: Ecky Pelaku Mutilasi Beli Apartemen Angela pada Juni 2019
Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Bersama penemuan potongan tubuh itu, polisi turut menangkap Ecky.
Penangkapan Ecky itu bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Baca juga: Alasan Jenazah Angela Dimakamkan Satu Liang Lahad dengan Anaknya
Berdasarkan pengakuannya, Ecky membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar mandi kontrakannya selama setahun lebih.
Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.