TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikembalikan kepada korban.
Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Dalam putusannya, hakim majelis PT Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini.
Adapun barang bukti nomor urut 220-258 yang awalnya diputuskan diserahkan kepada negara itu diubah untuk dikembalikan kepada korban.
Baca juga: Putusan Banding: Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, tapi Aset Dikembalikan ke Korban
Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti sitaan dari Indra Kenz tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini.
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” demikian pertimbangan hakim, dikutip Kompas.com dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
Pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban dilakukan di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Baca juga: Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Ada beberapa alasan yang diungkapkan oleh majelis hakim pengadilan dalam mengembalikan aset-aset sitaan dari Indra Kenz kepada korban.
Pertama, terdakwa Indra Kenz terbukti memperoleh barang-barang itu dari hasil investasi Binomo yang merugikan member di bawahnya atau korban.
“Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa barang-barang bukti tersebut diperoleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dari para korban dalam perkara ini yang berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar yakni sebesar ditambah Rp 83 Miliar,” tulis hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam putusannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.