Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PT Banten Nilai Korban Binomo Tak Berjudi sehingga Berhak Terima Aset Indra Kenz

Kompas.com - 12/01/2023, 19:59 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai, korban investasi bodong binary option Binomo tidak berjudi, sehingga mereka berhak menerima aset-aset yang disita dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hakim Pengadilan Tinggi Banten menyampaikan itu dalam putusan dengan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini.

Adapun barang bukti nomor urut 220-258 yang awalnya diputuskan diserahkan kepada negara itu diubah untuk dikembalikan kepada korban.

Baca juga: Putusan Banding: Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, tapi Aset Dikembalikan ke Korban

Hakim menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Indra Kenz mendapat aset-aset tersebut dari para korban yang berjumlah 144 orang dan telah mengalami kerugian total sekitar Rp 83 miliar.

Kemudian, perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu korban atas nama Maru Nazara pada 3 Februari 2022.

Dengan begitu, hakim menilai tidak tepat jika para korban yang ikut bermain trading Binomo dianggap sebagai pejudi.

Tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi, maka oleh sebab itu majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut,” tulis hakim dalam putusannya.

Dengan begitu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Indra Kenz untuk mengganti kerugian para korban.

Baca juga: Aset Sitaan dari Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo, Ini Alasannya

Aset sitaan dari Indra Kenz itu dibagikan secara proporsional kepada para korban melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum.

Pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban dilakukan di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini karena mereka dinilai bermain judi.

Putusan inilah yang dianulir majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.

“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," kata Rahman.

Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz atau bukan, kata Rahman, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.

Adapun berdasarkan putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten, Indra Kenz tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Baca juga: Hakim Putuskan Aset Sitaan dari Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Disebut Berjudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com