JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya bisa merasa lega.
Sebab, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.
Sebelumnya aset sitaan dari Indra Kenz diserahkan ke negara, tetapi para korban tidak terima dengan putusan tersebut.
Berikut ini adalah perjalanan kasus penyitaan aset dari Indra Kenz yang sempat diserahkan ke negara hingga dikembalikan kepada korban.
Baca juga: Hakim Putuskan Aset Sitaan dari Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Disebut Berjudi
Pada Senin (14/11/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz dikembalikan ke negara.
Saat itu majelis hakim menilai bahwa aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban. Sebab, para korban dinilai bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," kata Rahman.
Baca juga: Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara...
Usai mendengar putusan hakim, para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.