JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya bisa merasa lega.
Sebab, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.
Sebelumnya aset sitaan dari Indra Kenz diserahkan ke negara, tetapi para korban tidak terima dengan putusan tersebut.
Berikut ini adalah perjalanan kasus penyitaan aset dari Indra Kenz yang sempat diserahkan ke negara hingga dikembalikan kepada korban.
Baca juga: Hakim Putuskan Aset Sitaan dari Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Disebut Berjudi
Pada Senin (14/11/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz dikembalikan ke negara.
Saat itu majelis hakim menilai bahwa aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban. Sebab, para korban dinilai bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," kata Rahman.
Baca juga: Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara...
Usai mendengar putusan hakim, para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.
Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim.
Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta, bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.
Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim.
Baca juga: Korban Indra Kenz Minta Jaksa Ajukan Banding agar Aset Sitaan Tak Diserahkan ke Negara
Permintaan itu merupakan puncak kekecewaan para korban atas putusan hakim memerintahkan seluruh aset yang disita dari Indra Kenz diserahkan ke negara.
"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," kata Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Irsan menyebutkan, keputusan aset sitaan dikembalikan ke negara telah mengecewakan para korban. Sebab, para korban tidak bisa menerima dana kerugian yang mereka laporkan.
"Oleh karena itu, kami berharap supaya jaksa penuntut umum melakukan banding terhadap perkara ini," kata dia.
Baca juga: Aset Indra Kenz Bukan Hak Negara, Ini Uang Korban!
Kuasa hukum korban, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan majelis hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan bukanlah uang negara.
Dengan begitu, kata dia, negara tidak memiliki hak untuk merampas atau mengambil aset-aset yang disita dalam perkara ini.
"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho usai sidang putusan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain itu, sebagian besar para korban mengaku mendapatkan uang untuk trading dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," jelas Ridho.
Baca juga: Korban Tak Terima Aset Indra Kenz Disita Negara, JPU: Kemungkinan Besar Kami Akan Banding
Pihak JPU dalam perkara ini diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Desakan agar JPU mengajukan banding pun muncul dari korban Binomo. Para korban mendesak JPU mengajukan banding atas putusan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz diserahkan ke negara.
Menanggapi desakan itu, jaksa Kristianto mengatakan, kemungkinan besar pihaknya memenuhi permintaan korban untuk mengajukan banding.
Namun, Kristianto dan tim akan menganalisis putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Baca juga: Aset Sitaan dari Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo, Ini Alasannya
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz dikembalikan kepada korban.
Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Dalam putusannya, hakim majelis PT Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini.
Adapun barang bukti nomor urut 220-258 yang awalnya diputuskan diserahkan kepada negara itu diubah untuk dikembalikan kepada korban.
Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti sitaan dari Indra Kenz tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini.
Baca juga: Aset-aset Indra Kenz yang Dikembalikan ke Korban Binomo: Tesla, Ferrari, Rolex, hingga Tanah
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” demikian pertimbangan hakim, dikutip Kompas.com dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
Pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban dilakukan di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Pengadilan Tinggi Banten menilai, korban investasi bodong binary option Binomo tidak berjudi sehingga mereka berhak menerima aset-aset yang disita dari terdakwa Indra Kenz.
Hakim menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Indra Kenz mendapat aset-aset tersebut dari para korban yang berjumlah 144 orang dan telah mengalami kerugian total sekitar Rp83 miliar.
Baca juga: Hakim PT Banten Nilai Korban Binomo Tak Berjudi sehingga Berhak Terima Aset Indra Kenz
Kemudian, perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu korban atas nama Maru Nazara pada 3 Februari 2022.
Dengan begitu, hakim menilai tidak tepat jika para korban yang ikut bermain trading Binomo dianggap sebagai pejudi.
“Tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi, maka oleh sebab itu majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut,” tulis hakim dalam putusannya.
(Penulis : Ellyvon Pranita | Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.