JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dipangkas Rp 220,8 miliar.
Hal ini terungkap saat Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan agenda membahas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD DKI 2023, Kamis (12/1/2023).
Anggaran Rp 220,8 miliar itu diketahui merupakan alokasi pengadaan alat kesehatan.
Komisi E DPRD DKI semula mempertanyakan alasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI mengurangi anggaran senilai Rp 220,8 miliar tanpa sepengetahuan legislatif Jakarta.
Menurut Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria dan anggota Komisi E Basri Baco, tindakan TAPD tersebut tergolong sebagai pelanggaran.
"Ini kenapa (APBD DKI 2023) dikurangi (Rp 220,8 miliar) tanpa sepengetahuan kami, kan pelanggaran," ungkap Iman dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat.
Di lokasi yang sama, Basri Baco bertanya mengapa harus anggaran Dinkes DKI yang dipangkas.
Baca juga: Anggaran Dinkes dalam APBD DKI 2023 Berkurang Rp 220,8 Miliar, DPRD: Pelanggaran!
"Saya harus bertanya soal Rp 220 miliar (yang dipangkas) itu. Saya curiga, kok hilangnya pas Rp 220 miliar dan hanya di Dinkes DKI Jakarta," ungkap dia.
Menurut politisi Golkar itu, evaluasi dari Kemendagri tak secara spesifik meminta anggaran Dinkes DKI dalam APBD DKI 2023 yang dipangkas.
Baco menyebut, pengurangan anggaran itu bukan kewenangan dari TAPD DKI Jakarta.
Pengurangan anggaran disebut adalah kewenangan dari DPRD DKI Jakarta.
Ia menyatakan, pengadaan alat kesehatan memang dimasukkan dalam APBD DKI 2023, meski anggaran senilai Rp 220,8 miliar itu tidak tercantum dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) dan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
Baca juga: Begini Proses Anggaran Pengadaan Alkes Rp 220,8 Miliar Dihapus dari APBD DKI 2023
Sebab, kata Baco, pengadaan alat kesehatan tergolong darurat dan mendesak (darsak).
"Dan dalam ketentuan penganggaran, darsak itu dimungkinkan (masuk dalam APBD)," tutur dia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata berujar, pengurangan senilai Rp 220,8 miliar itu disebabkan oleh adanya evaluasi dari Kemendagri terhadap APBD DKI 2023.