TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz berlanjut ke tingkat banding.
Putusan banding ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Banten, setelah sebelumnya persidangan awal dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ada beberapa hal yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banten terkait perkara Indra Kenz ini.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penyitaan Aset Indra Kenz, Dirampas Negara hingga Dikembalikan ke Korban Binomo
Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidier 10 bulan.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (10/1/2023) dengan nomor 117/PID/SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip Kompas.com dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
Hasil putusan banding terkait penjara dan denda ini tidak berbeda dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 November 2022 lalu.
Indra kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Baca juga: Aset-aset Indra Kenz yang Dikembalikan ke Korban Binomo: Tesla, Ferrari, Rolex, hingga Tanah
Berdasarkan banyak pertimbangan yang ditemui selama jalannya sidang banding, hakim memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar perkara ini.
Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 berupa aset Indra Kenz yang awalnya diputuskan disita untuk negara oleh Pengadilan Negeri Tangerang kini dikembalikan kepada korban.
Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti itu tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini.
“Patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” tulis hakim pengadilan tinggi Banten dalam surat putusannya.
Baca juga: Hakim PT Banten Nilai Korban Binomo Tak Berjudi sehingga Berhak Terima Aset Indra Kenz
Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.