JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, melarang penjualan ”chiki ngebul” dan mengawasi produk makanan siap saji dengan menggunakan nitrogen cair.
Langkah ini dilakukan sebagai pencegahan terjadinya keracunan atau jatuhnya korban.
”Chiki ngebul” merupakan camilan berwarna-warni yang ditambahkan nitrogen cair hingga mengebulkan asap putih.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, pihaknya melarang toko, kafe, dan sejenisnya di Kota Bogor menjual produk ”chiki ngebul”, es krim, makanan siap saji lainnya dengan menggunakan nitrogen cair.
Makanan yang ramai dibicarakan dan viral di media sosial itu pun diserbu pelanggan, khususnya anak-anak.
”Untuk mencegah jatuhnya korban akibat keracunan, kita awasi dan larang produk makanan yang menggunakan nitrogen cair, seperti chiki ngebul,” ujar Retno dikutip dari Kompas.id, Kamis (12/1/2022).
Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Periksa Kandungan Chiki Ngebul Buntut Kasus Anak Keracunan
Jika di Kota Bogor ada temuan kasus, dinkes dan instansi terkait segera menginvestigasi melalui tim gerak cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB).
Sebagai upaya pencegahan, peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, serta mencegah terjadinya keracunan, Dinkes Kota Bogor mengambil langkah dan melibatkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Dua instansi itu akan mengawasi pelaku usaha produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair dan risiko bahaya yang ditimbulkannya.
Dinkes juga mengandeng Dinas Pendidikan Kota Bogor agar informasi ”chiki ngebul” dan pangan sejenis tidak dikonsumsi oleh anak.
"Guru dan orangtua harus mengedukasi dan mengawasi anak-anak agar tidak sembarang jajan mengandung nitrogen cair," ujar Retno.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Keracunan Chiki Ngebul Jadi 10, Mayoritas Anak-anak
Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor didorong untuk membuat surat edaran kepada pelaku usaha atau pimpinan mal untuk memberikan pembinaan kepada pedagang ”chiki ngebul” dan sejenisnya.
Adapun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dan PD Pasar Pakuan Jaya, diharapkan dapat membina dan mengawasi pihak restoran yang menggunakan nitrogen cair serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
Pemkot Bogor telah membuat surat edaran ke tempat-tempat wisata untuk mengawasi pengawasan atau penertiban peredaran produk ”chiki ngebul” dan sejenisnya di wilayah wisata.
”Termasuk kepada rumah sakit dan puskesmas dalam tindakan penanganan. Edukasi dan informasi terkait pangan bernitrogen cair harus diketahui semua pihak agar menjadi perhatian dan tidak menimbulkan masalah kesehatan,” ujar Retno.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.