Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Indra Kenz: Saya Kapok Main Investasi Ilegal Lagi

Kompas.com - 13/01/2023, 13:10 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Korban investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengaku kapok untuk bermain investasi lagi.

“Kapok, udah gak mau lagi nyentuh investasi (ilegal),” kata Maru Nazara selaku Ketua Paguyuban Korban Binomo kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Maru mengatakan, untuk ke depannya ia tidak akan mencoba-coba lagi mencari uang tambahan dengan bermain investasi lagi.

Terlebih, jika ia belum mengetahui legalitas dari platform investasi yang akan dimainkan itu.

Baca juga: Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Mereka, Korban Binomo: Kami Senang Harta Kami Kembali

Untuk itu, ia meminta agar kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan dijadikan contoh bagi masyarakat agar tak terjerat kasus serupa.

Ia berpesan, jangan sembarangan untuk melakukan investasi tanpa mempelajari dengan terperinci kepastian hukumnya

“Buat masyarakat, jangan lagi ikut-ikut investasilah apapun itu, karena jangankan yang ilegal, yang legal saja sangat rawan penipuan,” ucap dia.

“Kalau ada dana jangan lagi sembarangan investasi,” tambah dia.

Baca juga: Mobil Mewah hingga Uang Miliaran, Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Dikembalikan ke Korban

Maru merupakan salah satu korban investasi bodong binary option yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Awalnya ia dan korban lainnya sempat kecewa dengan putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang, yang memerintahkan seluruh aset Indra Kenz akan dirampas atau dikembalikan ke negara.

Alasan hakim saat itu adalah para korban dianggap melakukan judi karena bergabung dengan Binomo.

“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Putusan Banding: Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, tapi Aset Dikembalikan ke Korban

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," kata dia.

Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.

Putusan itu kemudian dianulir majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Dengan putusan banding di Pengadilan Negeri Banten, Maru dan 143 korban lainnya merasa senang karena hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti aset sitaan dari Indra Kenz itu kepada korban secara proporsional.

Baca juga: Hakim PT Banten Nilai Korban Binomo Tak Berjudi sehingga Berhak Terima Aset Indra Kenz

Sementara, Indra Kenz sendiri tetap divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.0000 (miliar) subsider 10 bulan.

Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com