JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal meningkatkan layanan transportasi umum. Hal ini dia lakukan sembari menunggu peraturan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) disusun.
Untuk diketahui, aturan soal ERP kini tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Kata Heru, salah satu layanan transportasi publik yang bakal ditingkatkan adalah Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Pelayanan Transjakarta yang bakal disiapkan lebih baik adalah soal durasi antar-kendaraan (headway).
Baca juga: Tak Setuju Jalan Berbayar, Warga: Transportasi Umum Belum Memadai
"Kan konsepnya sambil proses itu (penyusunan Raperda PLLE), Pemda (Pemerinta Daerah) DKI juga harus merapikan misal Transjakarta bisa melayani dengan baik, headway diperketat, dan seterusnya," urai Heru di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan penyusunan Raperda ERP membutuhkan waktu yang tergolong lama hingga bisa diimplementasikan.
Masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati seperti meminta pendapat masyarakat hingga pendapat ahli.
Baca juga: Tak Sepakat Ada Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Lemkapi: Menambah Beban Masyarakat
Menurut Heru, jika tak dimulai saat ini, kapan sistem jalan berbayar elektronik akan diterapkan di Ibu Kota.
"ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya, kan seperti itu," tegas dia.
Heru sebelumnya menyatakan, usai Raperda PLLE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Kata dia, peraturan turunan itu bisa jadi berbentuk keputusan gubernur (kepgub) atau peraturan gubernur (pergub).
"Setelah jadi perda, (peraturan) turunan masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," ungkapnya, 11 Januari 2023.
Heru melanjutkan, setelah terbit kepgub atau pergub, Pemprov DKI akan membahas soal titik-titik yang akan menerapkan ERP.
"Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja," tutur dia.
Heru menambahkan, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan pada 2023.
Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.