JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo Fifaldi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia pun selanjutnya akan menjalani rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Revaldo direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna narkoba dan tidak mengedarkan.
Keputusan merehabilitasi Revaldo berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Maka dalam aspek misi kemanusiaan memberikan haknya untuk melakukan atau menerima rehabilitasi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan Aktor Revaldo sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Di samping itu, lanjut Trunoyudo, Revaldo kembali aktif mengkonsumsi narkoba selama setahun terakhir, karena kebiasaan lama yang kambuh atau relaps.
"Frekuensinya dalam seminggu menggunakan empat kali," kata Trunoyudo.
Adapun Revaldo bakal ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah dikawasan Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, artis peran Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC), ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait narkoba, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Alasan Aktor Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba: Kebiasaan Lama Kambuh
Kabid Humas Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan terhadap seorang pria.
"Tim kemudian mengaman seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi hingga sisa sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples dan cup kecil. Kemudian ada pil ekstasi serta beberapa lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Revaldo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.