JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah mengungkap kasus penipuan investasi fiktif yang telah menjerat belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp 19,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat telah menangkap pelaku investasi fiktif itu, yakni dua orang perempuan berinisial SW (37) dan IA (31).
Dalam aksinya, tersangka mengatasnamakan pemilik perusahan waralaba Double Dipps untuk menjerat korban.
Penipuan itu sudah mereka lakukan sejak 2016 silam. Adapun total korban yang terjerat mencapai setidaknya 15 korban.
”Kerugian korban ada yang Rp 374 juta dan paling besar mencapai Rp 8,5 miliar. Total kerugian mencapai Rp 19,6 miliar," ujar Pasma, dikutip Kompas.id, Jumat (13/12023).
Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Jadi Penyebab NPL Paylater dan Pinjol Melambung Tinggi
Pelaku SW mengaku sebagai pemilik waralaba Double Dipps untuk menjerat dan korban percaya sehingga mau berinvestasi.
Dengan mengatasnamakan Doubel Dipps, SW juga melakukan penipuan investasi kartu kredit, pegadaian, dan koperasi. "Semua investasi itu fiktif,” ujar Pasma.
Dalam menjalankan aksinya, SW berperan sebagai pencari investor sekaligus pengelola investasi dengan menjanjikan keuntungan besar.
Sementara IA, sebagai staf administrasi yang mentransfer keuntungan kepada investor dengan membuka lima rekening berbeda.
Aksi SW bisa lancar dan menjerat banyak korban karena memanfaatkan relasi yang sudah ia bangun dengan brand Double Dipps.
Baca juga: Waspada, Penipuan Akun Telegram Mengaku BPJS Kesehatan, Ini Modusnya
SW diketahui pernah menjalin kerja sama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi. Kerja sama kontrak itu berlangsung selama lima tahun dari 2011-30 September 2016.
Berdasarkan penyelidikan, SW melihat peluang untuk mencari keuntungan pribadi dari kemitraannya bersama PT Sinar Harapan Abadi.
Sebelum tanggal kontrak berakhir, tepat pada Maret dan berlanjut Agustus 2016, SW bersama rekannya, IA, mulai menjaring calon investor salah satunya kepada VS.
Tersangka menawarkan keuntungan 25 persen per tahun yang dituangkan dalam perjanjian kontrak selama 12 bulan. Saat kontrak berakhir, modal investor dijanjikan dikembalikan 100 persen.
Sejak 2016 hingga Maret 2022, SW meluaskan aksi penipuannya berupa investasi fiktif kartu kredit, koperasi, dan pegadaian. Para investor tergiur dengan penawaran dan keuntungan investasi yang ditawarkan oleh SW.
Baca juga: Sidang KSP Indosurya Ricuh, Korban Penipuan Soraki Terdakwa hingga Ajukan Interupsi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.