Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2023, 07:46 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah mengungkap kasus penipuan investasi fiktif yang telah menjerat belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp 19,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat telah menangkap pelaku investasi fiktif itu, yakni dua orang perempuan berinisial SW (37) dan IA (31).

Dalam aksinya, tersangka mengatasnamakan pemilik perusahan waralaba Double Dipps untuk menjerat korban.

Penipuan itu sudah mereka lakukan sejak 2016 silam. Adapun total korban yang terjerat mencapai setidaknya 15 korban.

”Kerugian korban ada yang Rp 374 juta dan paling besar mencapai Rp 8,5 miliar. Total kerugian mencapai Rp 19,6 miliar," ujar Pasma, dikutip Kompas.id, Jumat (13/12023).

Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Jadi Penyebab NPL Paylater dan Pinjol Melambung Tinggi

Pelaku SW mengaku sebagai pemilik waralaba Double Dipps untuk menjerat dan korban percaya sehingga mau berinvestasi.

Dengan mengatasnamakan Doubel Dipps, SW juga melakukan penipuan investasi kartu kredit, pegadaian, dan koperasi. "Semua investasi itu fiktif,” ujar Pasma.

Dalam menjalankan aksinya, SW berperan sebagai pencari investor sekaligus pengelola investasi dengan menjanjikan keuntungan besar.

Sementara IA, sebagai staf administrasi yang mentransfer keuntungan kepada investor dengan membuka lima rekening berbeda.

Aksi SW bisa lancar dan menjerat banyak korban karena memanfaatkan relasi yang sudah ia bangun dengan brand Double Dipps.

Baca juga: Waspada, Penipuan Akun Telegram Mengaku BPJS Kesehatan, Ini Modusnya

SW diketahui pernah menjalin kerja sama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi. Kerja sama kontrak itu berlangsung selama lima tahun dari 2011-30 September 2016.

Berdasarkan penyelidikan, SW melihat peluang untuk mencari keuntungan pribadi dari kemitraannya bersama PT Sinar Harapan Abadi.

Sebelum tanggal kontrak berakhir, tepat pada Maret dan berlanjut Agustus 2016, SW bersama rekannya, IA, mulai menjaring calon investor salah satunya kepada VS.

Tersangka menawarkan keuntungan 25 persen per tahun yang dituangkan dalam perjanjian kontrak selama 12 bulan. Saat kontrak berakhir, modal investor dijanjikan dikembalikan 100 persen.

Memperluas penipuan

Sejak 2016 hingga Maret 2022, SW meluaskan aksi penipuannya berupa investasi fiktif kartu kredit, koperasi, dan pegadaian. Para investor tergiur dengan penawaran dan keuntungan investasi yang ditawarkan oleh SW.

Baca juga: Sidang KSP Indosurya Ricuh, Korban Penipuan Soraki Terdakwa hingga Ajukan Interupsi

”Dalam perjanjian kontrak, SW membuat surat palsu menggunakan logo brand Doubel Dipps untuk meyakinkan korban," ujar Pasma.

Sampai akhirnya, berturut-turut pada Juli 2021, Maret 2022, dan Mei 2022, tersangka tidak bisa memberikan keuntungan investigasi Doubel Dipps, kartu kredit, koperasi, dan pegadaian kepada sejumlah investor,” lanjutnya.

Salah satu korban, yakni VS, akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi kerena curiga dan harus membayar tagihan kartu kredit menggunakan uang pribadi.

Atas tindakan penipuan investasi fiktif, SW dan IA dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Merasa kecolongan

Kepala Legal PT Sinar Harapan Abadi Zairin menuturkan, pihaknya merasa kecolongan atas kasus investasi fiktif yang mencatut usaha waralaba Double Dipps.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penipu Bermodus Investasi Double Dipps, Kerugian Capai Rp 19,6 Miliar

"Ternyata kami ketahui tersangka sudah melakukan kegiatan dari 2016, artinya kami kecolongan dan kami tidak tahu dia melakukan kegiatan ini tanpa sepengetahuan kami sampai sedemikian rupa perbuatannya,” kata Zairin.

Zairin menjelaskan, bisnis PT Sinar Harapan Abadi melalui Double Dipps bergerak di waralaba donat, minuman dan bakeri.

Pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan investasi atau menawarkan investasi kepada siapa pun.

Sejumlah korban, kata Zairin, pada 2022 pernah datang dan meminta klarifikasi terkait dengan investasi kepada perusahaan. Namun, menurut Zairin, kedatangan sejumlah korban terlambat.

”Andai kata mereka verifikasi lebih awal sebelum menanamkan investasi, saya yakin kejadian ini tidak terjadi," ujar Zairin.

"Tersangka bukan pemilik perusahaan. Namanya tidak ada dalam badan pendiri perusahaan, bukan pemegang saham, bukan direksi PT Sinar Harapan Abadi. Sertifikat merek Double Dipps bukan atas nama tersangka,” lanjutnya.

(Kompas.com: Tria Sutrisna | Kompas.id: Aguido Adri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dishub DKI Sebut Sistem Tiket Berbasis Akun Bisa Cegah Penumpang Kehilangan Saldo

Dishub DKI Sebut Sistem Tiket Berbasis Akun Bisa Cegah Penumpang Kehilangan Saldo

Megapolitan
Respons Keluhan Warga, Polsek Mampang Bagikan Kunci Ganda Gratis untuk Antisipasi Curanmor

Respons Keluhan Warga, Polsek Mampang Bagikan Kunci Ganda Gratis untuk Antisipasi Curanmor

Megapolitan
Bentrok di Pasar Kutabumi Bikin Suasana Mencekam, Polisi Cari 'Biang Kerok'

Bentrok di Pasar Kutabumi Bikin Suasana Mencekam, Polisi Cari "Biang Kerok"

Megapolitan
5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?

5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?

Megapolitan
PT Bali Tower Berupaya Jenguk Sultan Korban Kabel Fiber Optik, tapi Gagal karena Tak Berkabar

PT Bali Tower Berupaya Jenguk Sultan Korban Kabel Fiber Optik, tapi Gagal karena Tak Berkabar

Megapolitan
Pasutri di Gambir Pergi ke RS Sendiri Setelah Diserang Adik Ipar, Korban: Tidak Ada Warga yang Tolong

Pasutri di Gambir Pergi ke RS Sendiri Setelah Diserang Adik Ipar, Korban: Tidak Ada Warga yang Tolong

Megapolitan
KJP 2 Siswa SMK di Jakarta Barat Dicabut karena Terlibat Tawuran

KJP 2 Siswa SMK di Jakarta Barat Dicabut karena Terlibat Tawuran

Megapolitan
Heru Budi Harap Warga dan Pemkot DKI Kolaborasi Bikin Inovasi Pengolahan Sampah

Heru Budi Harap Warga dan Pemkot DKI Kolaborasi Bikin Inovasi Pengolahan Sampah

Megapolitan
Nelangsa Nenek Sarmini, Rumahnya Diduga Dibakar Sang Anak Usai Tanyakan Surat Tanah

Nelangsa Nenek Sarmini, Rumahnya Diduga Dibakar Sang Anak Usai Tanyakan Surat Tanah

Megapolitan
Dishub DKI: Tarif Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Penumpang Belum Akan Diterapkan

Dishub DKI: Tarif Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Penumpang Belum Akan Diterapkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Warga Kampung Bayam Kini Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak dan Muara Angke

Heru Budi Sebut Warga Kampung Bayam Kini Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak dan Muara Angke

Megapolitan
Polisi Amankan Uang Tunai Rp 265.000 dari Tangan 13 Pelaku Pungli

Polisi Amankan Uang Tunai Rp 265.000 dari Tangan 13 Pelaku Pungli

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Pengendara Sepeda akibat Motor Lawan Arus di Jalan Akses Marunda

Kronologi Tewasnya Pengendara Sepeda akibat Motor Lawan Arus di Jalan Akses Marunda

Megapolitan
Ayah Sultan Rif'at Sebut PT Bali Tower Tak Pernah Meminta Maaf

Ayah Sultan Rif'at Sebut PT Bali Tower Tak Pernah Meminta Maaf

Megapolitan
Dari Kaki Lima ke Kios Kontainer, Cerita Sultan Buka Usaha Rujak yang Viral

Dari Kaki Lima ke Kios Kontainer, Cerita Sultan Buka Usaha Rujak yang Viral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com