Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Rencana Warung Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang Keluhkan Akan Kehilangan Pelanggan

Kompas.com - 14/01/2023, 12:00 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menjual elpiji 3 kg atau gas melon hanya melalui penyalur-penyalur resmi.

Menanggapi rencana tersebut, pemilik warung sembako di Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, bernama Hartati (46) mengaku tidak setuju jika kebijakan itu diberlakukan.

"Tidak setuju kalau di warung dilarang, langganan jadinya pasti pada beli di pangkalan. Nah, kalau jauh, (warga) enggak punya motor, gimana. Padahal kan harganya cuma beda Rp 1.000-Rp 2.000 doang (antara warung dan pangkalan resmi)," kata Hartati saat ditemui, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Warung Kecil Tak Bisa Lagi Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ini Kata Pertamina

Namun, Hartati tidak mempermasalahkan jika ke depannya pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Tidak masalah kalau menunjukkan KTP, sudah risiko kami sebagai masyarakat kecil," lanjut dia.

Hartati kemudian mengingat kembali saat stok elpiji 3 kg sulit diperoleh sekitar setahun yang lalu.

Akhirnya, saat itu pembeli diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg ke pangkalan-pangkalan resmi.

"Wajib menunjukkan KTP waktu itu sudah lebih setahun, saat stoknya susah, saya cari sendiri ke pangkalan. Sekarang sudah tidak wajib, karena sudah tidak kurang stok, justru mereka yang mengantarkan elpijinya ke sini," jelas Hartati.

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP di 2023, Begini Caranya

Hingga saat ini, Hartati mengaku belum menerima sosialisasi terkait kebijakan penjualan elpiji 3 kg di penyalur resmi maupun soal pembelian wajib menunjukkan KTP.

Tak hanya Hartati, admin pangkalan elpiji di Suka Karya, Serua, bernama Fauzan (25) juga tidak setuju apabila kebijakan itu diterapkan.

Menurut Fauzan, jika warung-warung kecil dilarang menjual elpiji 3 kg, maka akan terjadi antrean panjang di penyalur resmi seperti pangkalan elpiji tempatnya bekerja.

Terlebih, kewajiban menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg akan membuat proses penyaluran elpiji 3 kg semakin lama.

"Ribet sih, kalau saya penginnya dibolehin juga di warung. Dari perorangan jadi terbantu juga, kalau mau belanja, tinggal ke warung lebih dekat, paling selisih berapa ribu rupiah," ujar Fauzan saat ditemui di lokasi, Sabtu.

Baca juga: Amankan Demo Partai Buruh di Patung Kuda, 1.110 Aparat Gabungan Dikerahkan

Akan tetapi, Fauzan tidak mempermasalahkan jika pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP, selama tidak ada larangan warung-warung kecil untuk menyalurkan elpiji 3 kg.

Menurut Fauzan, hingga saat ini belum ada pihak yang datang untuk menyosialisasikan kebijakan itu ke pangkalan elpiji tempatnya bekerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com