Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Buruh Mulai Berkumpul di Patung Kuda Jakarta

Kompas.com - 14/01/2023, 12:27 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen berkumpul di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/1/2023).

Mereka datang untuk berunjuk rasa menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 11.45 WIB, massa buruh berjalan kaki menuju kawasan Patung Kuda.

Mereka mengenakan baju oranye dan atribut berwarna sama, seperti bendera identitas Partai Buruh. Sejumlah buruh lainnya tampak mengenakan seragam serikatnya.

Baca juga: Amankan Demo Partai Buruh di Patung Kuda, 1.110 Aparat Gabungan Dikerahkan

Salah satu banner yang dibawa massa bertulisan "Menolak Isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja".

Beberapa orator terdengar berorasi di atas mobil komando dari masing-masing elemen buruh. 

Akibat adanya demo buruh, arus lalu lintas di Jalan Merdeka Barat ditutup oleh kepolisian.

Sebagai informasi, lebih dari 1.000 personel gabungan TNI/Polri dikerahkan untuk mengamankan demo Partai Buruh di kawasan Patung Kuda pada siang ini.

"Pengamanan personel hari ini kami turunkan 1.110 personel. Untuk meng-cover beberapa kegiatan. Gabungan TNI/Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Demo Partai Buruh Hari Ini: Lokasi hingga Tuntutan Massa

Untuk mengantisipasi adanya penyusup, kata Komarudin, pihaknya akan mengawal jalannya aksi demonstrasi sesuai prosedur yang berlaku.

Terlebih, berdasarkan laporan yang diterimanya, sebanyak 10.000 buruh akan ikut demo pada hari ini.

"Ini selalu SOP yang tetap dalam pengamanan kegiatan apa pun, kami selalu antisipasi adanya gangguan, baik internal maupun eksternal," kata Komarudin.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, isu yang menjadi fokus unjuk rasa adalah menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden RI Joko Widodo.

"Aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Said lewat keterangan resmi Partai Buruh, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Tanggal 14 Januari Hari Memperingati Apa?

Said menjelaskan, ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja, yakni soal pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan PHK, pengaturan tenaga kerja asing, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

Said menambahkan, setelah unjuk rasa, pihaknya akan berkumpul di Sports Mall Kelapa Gading untuk mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh.

“Dalam acara ini kami akan melakukan konsolidasi dan menegaskan kembali perlawanan kaum buruh terhadap isi Perppu Cipta Kerja,” tambah Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com