JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Lamborghini mogok di jalur TransJakarta yang berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1/2023).
Pengendara mobil mewah itu pun didenda oleh kepolisian sebesar Rp 500 ribu. Pasalnya, mobil bernomor polisi B 178 RH yang dikemudikan Steve Kiswandono tersebut melanggar lalu lintas.
Sanksi itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287.
Beleid itu berbunyi bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca juga: Polri Sita Lamborghini hingga Mini Cooper Bos Robot Trading Evotrade
"Iya kami tilang dan dendanya sebesar Rp 500 ribu," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Maulana Jali Karepesina, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (14/1/2023).
Seperti diketahui mobil Lamborghini itu mogok di jalur Transjakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat arah selatan pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.10 WIB.
Mobil Lamborghini yang mogok itu sempat viral di media sosial. Terlihat asap mengepul dari mesin mobil tersebut. Pengemudi mobil lalu keluar dan memeriksa mesin yang mengalami gangguan.
Menurut Maulana, mobil Lamborghini yang dikemudikan Steve Kiswandono itu melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Panjang wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sesampainya di lampu merah Cendrawasih, mobil mewah itu mengalami gangguan pada bagian radiator.
Baca juga: Lamborghini Aventador Ini Overheat dan Berasap di Jakarta, Supercar Tidak Bisa Diajak Macet-macetan
"Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway di pintu jalur tersebut," kata Maulana.
Mobil kemudian diderek secepatnya untuk dipindahkan agar tak terjadi kemacetan lalu lintas.
"Kami upayakan derek secepatnya untuk evakuasi sehingga tidak mengganggu bus Transjakarta yang akan melintas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mogok di Jalur Busway Kebon Jeruk Jakbar, Mobil Lamborghini Didenda Rp 500 Ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.