Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mogok di Jalur Transjakarta Kebon Jeruk, Mobil Lamborghini Didenda Rp 500 Ribu

Kompas.com - 15/01/2023, 07:35 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Lamborghini mogok di jalur TransJakarta yang berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1/2023).

Pengendara mobil mewah itu pun didenda oleh kepolisian sebesar Rp 500 ribu. Pasalnya, mobil bernomor polisi B 178 RH yang dikemudikan Steve Kiswandono tersebut melanggar lalu lintas.

Sanksi itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287.

Beleid itu berbunyi bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca juga: Polri Sita Lamborghini hingga Mini Cooper Bos Robot Trading Evotrade

"Iya kami tilang dan dendanya sebesar Rp 500 ribu," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Maulana Jali Karepesina, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (14/1/2023).

Seperti diketahui mobil Lamborghini itu mogok di jalur Transjakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat arah selatan pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.10 WIB.

Mobil Lamborghini yang mogok itu sempat viral di media sosial. Terlihat asap mengepul dari mesin mobil tersebut. Pengemudi mobil lalu keluar dan memeriksa mesin yang mengalami gangguan.

Menurut Maulana, mobil Lamborghini yang dikemudikan Steve Kiswandono itu melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Panjang wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sesampainya di lampu merah Cendrawasih, mobil mewah itu mengalami gangguan pada bagian radiator.

Baca juga: Lamborghini Aventador Ini Overheat dan Berasap di Jakarta, Supercar Tidak Bisa Diajak Macet-macetan

"Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway di pintu jalur tersebut," kata Maulana.

Mobil kemudian diderek secepatnya untuk dipindahkan agar tak terjadi kemacetan lalu lintas.

"Kami upayakan derek secepatnya untuk evakuasi sehingga tidak mengganggu bus Transjakarta yang akan melintas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mogok di Jalur Busway Kebon Jeruk Jakbar, Mobil Lamborghini Didenda Rp 500 Ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com