Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Pacar Dihubungi Mantan, Remaja Ini Berkelahi Pakai Celurit di Tambora

Kompas.com - 15/01/2023, 15:48 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Akibat cemburu pacarnya dihubungi oleh sang mantan, remaja berinisial MF (14) berkelahi dengan MPD (15) menggunakan senjata tajam celurit di Tambora, Jakarta Barat.

Perkelahian ini terjadi di Loksem Jl. Pejagalan Raya Rt. 004/004 Kelurahan Pekojan pada pukul 20.00 WIB, Rabu (11/1/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, MF awalnya tidak terima karena pacarnya inisial EL (14) dihubungi via Whatsapp oleh MPD.

Diketahui bahwa MPD ini adalah mantan pacar EL.

“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora,” ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 72 Remaja yang Hendak Tawuran di Tangerang, Dilaporkan Warga karena Bikin Resah

Putra menjelaskan, perkelahian di antara keduanya itu diketahui oleh warga setempat dan berhasil dilerai oleh masyarakat sekitar dibantu dengan anggota Polsek Tambora.

Namun, akibat perkelahian yang mereka lakukan keduanya menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul.

Akibat tindakan yang mereka lakukan, keduanya pun diproses hukum dengan pelanggaran pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat dengan pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.

Menurut Putra, pada awalnya kedua remaja tersebut tidak mau dimediasi secara kekeluargaan, sehingga dilakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora.

Saat itu, keduanya terkena pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca juga: Sebulan Menghilang Usai Pamit ke Bioskop, Ella Akhirnya Serahkan Diri ke Polsek Duren Sawit

“Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pengawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai,” jelas Putra.

Dengan begitu, Polsek Tambora menghentikan penyidikan terhadap kedua remaja ini dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di tempat tinggal keduanya, serta pihak sekolah MPD dan MF.

Pilihan untuk restoratif justice atau perhentian penyidikan tersebut, kata Putra, dilakukan demi masa depan kedua anak itu.

"Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua, dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com