JAKARTA, KOMPAS.com- Akibat cemburu pacarnya dihubungi oleh sang mantan, remaja berinisial MF (14) berkelahi dengan MPD (15) menggunakan senjata tajam celurit di Tambora, Jakarta Barat.
Perkelahian ini terjadi di Loksem Jl. Pejagalan Raya Rt. 004/004 Kelurahan Pekojan pada pukul 20.00 WIB, Rabu (11/1/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, MF awalnya tidak terima karena pacarnya inisial EL (14) dihubungi via Whatsapp oleh MPD.
Diketahui bahwa MPD ini adalah mantan pacar EL.
“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora,” ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 72 Remaja yang Hendak Tawuran di Tangerang, Dilaporkan Warga karena Bikin Resah
Putra menjelaskan, perkelahian di antara keduanya itu diketahui oleh warga setempat dan berhasil dilerai oleh masyarakat sekitar dibantu dengan anggota Polsek Tambora.
Namun, akibat perkelahian yang mereka lakukan keduanya menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul.
Akibat tindakan yang mereka lakukan, keduanya pun diproses hukum dengan pelanggaran pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat dengan pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.
Menurut Putra, pada awalnya kedua remaja tersebut tidak mau dimediasi secara kekeluargaan, sehingga dilakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora.
Saat itu, keduanya terkena pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Baca juga: Sebulan Menghilang Usai Pamit ke Bioskop, Ella Akhirnya Serahkan Diri ke Polsek Duren Sawit
“Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pengawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai,” jelas Putra.
Dengan begitu, Polsek Tambora menghentikan penyidikan terhadap kedua remaja ini dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di tempat tinggal keduanya, serta pihak sekolah MPD dan MF.
Pilihan untuk restoratif justice atau perhentian penyidikan tersebut, kata Putra, dilakukan demi masa depan kedua anak itu.
"Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua, dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.