JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti durasi penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), ERP akan diterapkan mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai durasi penerapan ERP itu terlalu lama.
"Dari rancangan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, dari jam 05.00 WIB-22.00 WIB, itu waktu berlakunya terlalu panjang," ujar Taufik melalui sambungan telepon, Minggu (15/1/2023).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakrta harus kembali menyesuaikan durasi penerapan ERP.
Taufik menyarankan Pemprov DKI agar meniru durasi penerapan sistem 3 in 1 di Ibu Kota.
Dengan demikian, ERP hanya berlaku sekian jam pada pagi hari. Kemudian, ERP kembali berlaku sekian jam pada sore hari.
Baca juga: Sebelum Terapkan ERP, Pemprov DKI Diminta Tingkatkan Layanan Transportasi Umum Dulu
"Nanti (durasi ERP) disesuaikan lagi, seperti 3 in 1, kan enggak sepanjang hari. Mungkin (ERP diterapkan pada) pagi dan sore," ujar Taufik.
Ia juga menyoroti besaran tarif ERP. Menurut Taufik, Dishub DKI Jakarta terlalu cepat mengusulkan tarif ERP.
Menurut dia, Dishub DKI Jakarta harus riset terlebih dahulu jika hendak menetapkan tarif ERP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.