JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) disebut bakal kembali dibahas pada Maret 2023.
Untuk diketahui, Raperda PL2SE mencantumkan soal penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berujar, pada Maret 2023, penyusunan Raperda PL2SE akan fokus kepada pembahasan pasal per pasal.
"(Penyusunan Raperda PL2SE) sudah tinggal masuk pembahasan pasal per pasal," tuturnya melalui sambungan telepon, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Pemasukan dari Jalan Berbayar di Jakarta Hal Krusial, Jangan Sampai Dikorupsi!
"(Pembahasan kembali) mudah-mudahan bulan Maret (2023) sudah bisa," sambung dia.
Pantas menyebut, pembahasan pasal per pasal ini tak hanya melibatkan Bapemperda DKI Jakarta.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan turut dilibatkan dalam pembahasan pasal per pasal Raperda PL2SE tersebut.
Sebab, kata dia, Pemprov DKI Jakarta merupakan inisiator Raperda soal penerapan ERP itu.
"Iya, Pemprov DKI Jakarta (dilibatkan). Inisiator kan Pemprov DKI. Naskah akademiknya sudah ada. Jadi nanti dalam pembahasan ini kita lihat secara terpadu semuanya," urai Pantas.
Dalam kesempatan itu, ia menambahkan, penyusunan Raperda PL2SE ditargetkan rampung pada tahun ini.
Baca juga: Durasi Penerapan ERP Dianggap Terlalu Panjang, F-PKS: Bisa Seperti 3 in 1, Tidak Sepanjang Hari
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.