JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta layanan transportasi umum di Ibu Kota diperbaiki jika sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) akan diterapkan.
Untuk diketahui, sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Menurut Zita, sistem ERP tak bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Besaran Tarif Layanan Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Akan Dirinci Dalam Pergub
Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memiliki pekerjaan rumah terkait layanan transportasi umum.
"Kalau menurut saya jangan cepat-cepat, jangan terburu buru. Kenapa? Karena kita harus lengkapi, perbaiki, membikin lebih nyaman transportasi umumnya," ujar Zita kepada awak media, Minggu (15/1/2023).
Politisi PAN itu mengaku masih banyak warga yang harus berdesak-desakan saat mengantre bus transjakarta atau saat berada di dalam bus tersebut.
Zita turut menyinggung kasus-kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi di layanan Transjakarta.
"Saya masih lihat, kalau mau naik transjakarta atau di dalamnya, (warga) masih desak-desakan. Bahkan, ada beberapa kasus perempuan terkena pelecehan seksual," ucap dia.
Baca juga: DPRD DKI: Penyusunan Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Selesai Tahun Ini
Oleh karena itu, kata Zita, Pemprov DKI Jakarta harus memperbaiki layanan transportasi umum jika hendak menerapkan ERP.
Ia tak ingin masyarakat harus membayar tarif layanan ERP yang tinggi dan layanan transportasi umum di Ibu Kota juga tak memadai.
"Jangan kendaraan umumnya enggak jalan, lalu orang harus bayar mahal untuk itu. Jadi saya sepakat, cuma jangan cepat-cepat, perbaiki dulu transportasi umumnya," ujar Zita.
"Kita kan mau goal-nya (masyarakat) transisi menjadi pengguna kendaraan umum," sambung dia.
Baca juga: Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Dibahas Lagi pada Maret, Akan Dikuliti Pasal Per Pasal
Untuk diketahui, berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.