Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada yang Buang Sampah Sembarangan Saat CFD, Dinas LH Kumpulkan Denda Rp 400.000

Kompas.com - 16/01/2023, 07:02 WIB
Jessi Carina

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap masyarakat pembuang sampah sembarangan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman hingga M.H. Thamrin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan pihaknya melanjutkan pesan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggar kebersihan terus konsisten dilakukan.

“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” kata Asep di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terdapat enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Alex Bonpis Jadi Bandar Narkoba di Kampung Bahari yang Paling Dicari Polisi, Siapa Dia?

Dari enam pelanggar, lima orang dikenakan denda uang dengan total denda Rp 400.000 dan satu pelanggar dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.

“Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya, ini menjadi bukti bahwa warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” lanjutnya.

Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan pesawat tanpa awak (drone) bersinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, serta petugas DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta turut menempatkan tujuh posko sepanjang Jalan Sudirman hingga M.H. Thamrin di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.

Baca juga: Steril di Hari Kerja, Jalan di Sekitar Plaza Indonesia Tetap Jadi Spot Kuliner Saat Car Free Day

Selain di lokasi HBKB tingkat Provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi lainnya di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sesuai Perda itu, sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com