JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo Fifaldi direkomendasikan menjalani rehabilitasi narkoba selama 12 bulan ke depan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan rekomendasi yang diberikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan kasus Revaldo.
"Dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab. Namun, nanti situasional perkembangannya adanya di BNN," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Aktor Revaldo Mulai Jalani Rehabilitasi di Panti Lido Sukabumi
Rehabilitasi tersebut bakal dijalani Revaldo di panti rehabilitasi milik pemerintah di kawasan Lido, Sukabumi, Jawa Barat mulai Senin hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1/2023).
Kombes Endra Zulpan saat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan memantau seorang pria.
Baca juga: Polisi Buru Dua Orang Pemasok Narkoba ke Aktor Revaldo
"Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.
Setelah melakukan pemeriksaan awal,penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, hingga sisa sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di stoples, dan cup kecil. Kemudian, ada pil ekstasi serta lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Revaldo Direhabilitasi meski Sudah 3 Kali Ditangkap dalam Kasus Narkoba
Revaldo beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Revaldo ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, tersangka Revaldo hanya akan direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.