Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi BNN, Aktor Revaldo Direhabilitasi Narkoba Selama 12 Bulan

Kompas.com - 16/01/2023, 13:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo Fifaldi direkomendasikan menjalani rehabilitasi narkoba selama 12 bulan ke depan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan rekomendasi yang diberikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan kasus Revaldo.

"Dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab. Namun, nanti situasional perkembangannya adanya di BNN," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Aktor Revaldo Mulai Jalani Rehabilitasi di Panti Lido Sukabumi

Rehabilitasi tersebut bakal dijalani Revaldo di panti rehabilitasi milik pemerintah di kawasan Lido, Sukabumi, Jawa Barat mulai Senin hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1/2023).

Kombes Endra Zulpan saat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan memantau seorang pria.

Baca juga: Polisi Buru Dua Orang Pemasok Narkoba ke Aktor Revaldo

"Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal,penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, hingga sisa sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.

"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di stoples, dan cup kecil. Kemudian, ada pil ekstasi serta lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Revaldo Direhabilitasi meski Sudah 3 Kali Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Revaldo beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Revaldo ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu, tersangka Revaldo hanya akan direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com