JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pelecehan payudara berinisial R (25) memilih tidak melaporkan pelaku berinisial R 30) ke polisi karena menganggap itu sebagai aib bagi dirinya.
Padahal, korban sempat diraba payudaranya oleh R (30) di sebuah gang sempit di Jalan Kampung Bulak, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Senin (9/1/2023) malam.
Melihat situasi tersebut, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan aparat dan pemerintah perlu menumbuhkan kepercayaan kepada korban kekerasan seksual.
"Bahwa, saat ini hak-hak korban kekerasan seksual telah dijamin dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tutur Siti kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Menurut Siti, dengan adanya UU tersebut maka aparat penegak hukum diwajibkan memberikan kenyamanan dalam proses pemeriksaan korban. Selain itu, korban didampingi oleh pedamping untuk membantunya memahami hak-haknya.
"Dengan membantu mengelola trauma dan mempersiapkan diri untuk proses penyelesaian kasusnya," tutur Siti.
Menurut Siti, R (25) memilih enggan melaporkan pelaku lantaran dirinya mengkhawatirkan dirinya bahwa kelak akan banyak yang melihat dan itu juga aib bagi dirinya.
"Karena dimungkinkan akan tersebar identitas korban. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari pandangan dan sikap masyarakat yang masih menilai sebagai aib dan menyalahkan korban," tutur Siti.
Selain itu, kata Siti, korban bisa saja enggan melapor karena mekanisme klaim keadilan melalui sistem peradilan pidana yang akan panjang. Apabila korban tidak siap, kata dia, maka akan memperburuk dampak yang akan dialami.
Baca juga: Enggan Lapor, Korban Pelecehan Payudara di Koja Anggap Kasusnya Sebagai Aib
Terkini, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Koja Ajun Komisaris Yayan Heri Setiawan mengatakan pelaku R telah ditangkap namun tak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran korban tidak membuat laporan polisi.
"Iya (pelaku pelecehan payudara tidak ditahan), karena korban tidak mau membuat laporan polisi," ucap Yayan.
Pelaku, lanjut Yayan, mengakui bahwa aksinya itu dilakukan karena korban mirip dengan mantan kekasihnya. Sehingga, ketika melintasi gang sempit tersebut, pelaku secara spontan meraba payudara korban.
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku baru sekali melakukan pelecehan payudara tersebut. Pelaku juga telah dikembalikan ke keluarganya usai ditangkap. Namun, Yayan memastikan bahwa pelaku R tetap dipantau oleh kepolisian.
Baca juga: Korban Tak Melapor, Pelaku Pelecehan Payudara di Gang Sempit Koja Dilepaskan
Dalam rekaman kamera CCTV yang diterima Kompas.com, korban R yang tengah berjalan di gang tiba-tiba dadanya dipegang oleh seorang pria.
Korban lantas terkejut usai mengalami tindakan itu, dan tampak melihat ke arah pelaku. CCTV juga memperlihatkan pelaku mengenakan helm, dan baju berwarna hitam lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Saksi mata bernama Sri Sudarni (46) sempat bertemu dengan korban saat insiden berlangsung.
"Awalnya saya duduk di sini (teras), pas pulang anak itu (korban) lewat nanya 'Kenal yang tadi naik motor enggak?' saya bilang 'enggak kenal kayaknya bukan orang sini' saya jawab begitu," papar Sri saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (10/1/2023).
Sri sendiri tak mengenal korban. Namun, korban diketahui tinggal di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Bulak. Setelah kejadian, korban menangis sembari memegangi bagian dadanya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Koja Tak Ditahan, Polisi: Korban Tak Mau Lapor
"Iya dia (korban) langsung jalan ditanya sama saya 'kenapa neng?' langsung nangis dia," ucap Sri.
Sri mengaku tak mengenali identitas pelaku karena saat beraksi dia mengenakan helm dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.