TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengatur penjualan elpiji 3 kilogram hanya pada penyalur-penyalur resmi.
Jika wacana tersebut terlaksana, maka warung-warung kecil tidak diperbolehkan lagi menjual elpiji bersubsidi tersebut.
Menanggapi wacana itu, Tuti (37), warga Suka Bakti, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, mengaku berkeberatan jika kebijakan itu diberlakukan.
"Enggak setuju saya mah, entar ribet nyarinya. Kalau kita tahu tempatnya enak (nyarinya). Terus kalau di pangkalan harganya murah, enggak apa-apa saya jabanin. Kalau harganya sama saja, ya ngapain," kata Tuti saat ditemui, Senin (16/1/2023).
Tuti menilai kebijakan itu hanya akan mempersulit warga dalam memperoleh elpiji 3 kg.
Selain itu, juga akan membuat ribet emak-emak yang sedang terburu-buru masak tetapi tiba-tiba kehabisan gas elpiji.
"Kalau lagi masak tiba-tiba gas habis, nasi belum matang gimana. Kita nyari gas orang di rumah sudah kelaparan, pulang-pulang malah berantem yang ada, namanya orang laper kan galak," kata Tuti.
Tak hanya itu, Tuti juga memprotes soal rencana pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP.
Ia pun berharap, ke depannya penjualan elpiji 3 kg di warung-warung kecil masih diperbolehkan.
Baca juga: Wacana Warung Kecil Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang di Tangsel: Membingungkan Warga!
"Pakai KTP segala saya enggak setuju, kalau KTP burem kayak saya ntar ribet. Saya masak pakai apa nanti," jelas Tuti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.